Senin, 10 Desember 2012

Perbandingan Mengenai "Contract Law" di Indonesia, Amerika, dan Belanda


No
Karakteristik (Hukum Kontrak)

Negara



Indonesia
Amerika Serikat
Belanda

1

Pengertian “kontrak” secara umum

Kontrak dalam arti lain adalah perikatan oleh Buku III KUHPer diartikan sebagai suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang-orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Jadi dalam hal ini, perikatan bersumber dari adanya perjanjian. Adapun maksud dari perjanjian disini adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Dalam hukum perikatan, yang menjadi subyek nya adalah Debitur dan Kreditur. Debitur adalah orang yang memiliki hutang sedangkan Kreditur adalah orang yang memberikan hutang pada debitur.


Kata “kontrak” di Amerika Serikat digunakan untuk menandakan salah satu dari tiga konsep yang berbeda, yaitu sebagai berikut:
1.      Rangkaian tindakan yang digunakan oleh pihak-pihak untuk menyatakan persetujuannya atas suatu perjanjian.
2.      Dokumen yang mereka tandatangani untuk membuktikan persetujuan mereka.
3.      Hubungan hukum yang ditimbulkan oleh perbuatan mereka yang menimbulkan hak terhadap suatu pidak dan kewajiban terhadap pihak lain.

Jadi dalam hal pengertian “kontrak” di Amerika lebih menekankan pada poin 1 diatas yang digunakan untuk membuat suatu perjanjian. Akan tetapi, terdapat perbedaan konsep oleh Uniform Commercial Code dimana lebih menekankan pada poin 3 diatas yaitu mengenai hubungan hukumnya. Menurut UCC tersebut, kontrak adalah kewajiban total berdasarkan hukum yang berasal dari perjanjian pihak-pihak sebagaimana yang dipengaruhi oleh undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya. akan tetapi, dalam prakteknya penggunaan definisi tersebut secara relative kurang penting, karena yang terpenting adalah bagaimana dapat menentukan kapan suatu janji akan dilaksanakan berdasarkan undang-undang dan kapan pelaksanaannya dapat dikecualikan.


Di Belanda, hukum kontrak dikenal dengan istilah “perjanjian yang mengikat” (Pasal 6:213) dimana maksudnya adalah sebuah perbuatan hukum, suatu tindakan dengan konsekuensi hukum yang dimaksudkan. Tindakan konsekuensi disini terdiri dari dua elemen yaitu, teori kehendak dan teori pernyataan (Pasal 3:33 DCC). Adapun maksud dari kedua teori tersebut adalah:

1.      Teori kehendak, maksudnya adalah kehendak merupakan syarat untuk melakukan kontrak dan jika kehendak tersebut tidak sesuai dengan kehendak si pelaku, maka kontrak dianggap tidak sah.

2.      Teori pernyataan, maksudnya adalah seseorang yang mengeluarkan suatu pernyataan dalam suatu kontrak, misalnya pernyataan perjanjian, maka orang tersebut berkewajiban untuk melakukan apa yang telah ia nyatakan dan apa yang akan ia lakukan. 


2

Syarat sah nya perjanjian

Berdasarkan yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa, perikatan di Indonesia berasal dari perjanjian yang dilakukan oleh para pihak. Dalam hal sahnya perjanjian di Indonesia, diatur dalam pasal 1320 KUHPer dimana perjanjian itu harus memenuhi 4 syarat yaitu sebagai berikut:

1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kata sepakat merupakan syarat subyektif bersama dengan syarat kecakapan/kewenangan para pihak. Kesepakatan biasanya diawali dengan adanya penawaran dan penerimaan yang dilakukan oleh masing-masing pihak.  Akan tetapi, kata sepakat tidak akan sah jika di dorong dengan kekhilafan, paksaan ataupun penipuan sepertia yang tertulis dalam pasal 1321 KUHPer. Jika kesepakatan ini tidak dipenuhi, maka kontrak tersebut dapat dibatalkan dimana dalam hal ini salah satu pihak dapat meminta pembatalan ke Pengadilan.

2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,seseorang yang ingin membuat perjanjian harus memenuhi unsur cakap terlebih dahulu. Akan tetapi, ada beberapa pengecualian bagi orang yang ingin melakukan perjanjiaan. Dimana orang tersebut adalah orang yang belum dewasa (ps.330 KUHPer), orang yang dibawah pengampuan (ps. 433 KUHPer), dan wanita yang bersuami dimana aturan ini sudah dicabut oleh SEMA No. 3 Tahun 1963 dimana istri tetap cakap bertindak menurut hukum.



3.      Suatu hal tertentu, dalam hal ini maksudnya adalah objek kontrak, jadi suatu kontrak harus memiliki objek tertentu. Syarat mengenai objek tertentu menurut KUHPer adalah:
-          Objek kontrak haruslah barang yang dapat diperdagangkan (1332 BW)
-          Barang dapat ditentukan jenisnya pada saat kontrak tersebut dibuat (1333 ayat 1 BW)
-          Jumlah barang bias tidak tertentu, asalkan dapat dihitung dikemudian (1333 ayat 2 BW)
-          Barang dapat berupa barang yang baru ada dikemudian hari (1334 ayat 1 BW)
-          Barang tidak dapat dijadikan objek kontrak apabila masid dalam warisan yang belum dibuka (1334 ayat 2 BW).


      4.  Sebab-sebab yang halal maksudnya adalah sebab mengapa kontrak tersebut dibuat. Adapun sebab yang ada dalam hukum kontrak, tidak lah boleh bertentangan dengan hukum. Maka dari itu dinamakan sebagai “sebab yang halal” dimana semua nya harus berdasarkan legal.

Adapun mengenai syarat sahnya perjanjian menurut hukum kontrak Amerika Serikat adalah sebagai berikut:

1.      Adanya penawaran (offer) dan penerimaan (acceptance), maksud penawaran disini adalah suatu pernyataan dari satu pihak yaitu pihak yang member penawaran, tentang persetujuannya untuk terikat dengan syarat-syarat tertentu, dengan ketentuan bahwa pihak lainnya yang terlibat dalam transaksi tawar-menawar tersebut juga akan menyatakan persetujuannya atas persyaratan yang sama. Adapun unsur-unsur yang ada dalam penawaran adalah : adanya maksud dan tujuan, dan adanya ketentuan-ketentuan yang dianggap penting, dimana maksudnya disini adalah penawarn itu sebagai dasar bagi suatu kontrak dan harus memenuhi standar kepastian tertentu dalam pengungkapannya. Kekaburan ketidaktentuan, dan ketidakpastian sering membuat kontrak tidak dapat dilaksanakan karena pengadilan harus dengan jelas mengetahui apakah syarat-syarat sudah terpenuhi sebelum kontrak tersebut dilaksanakan.

2.      Adanya persesuaian kehendak, sama halnya dengan teori kehendak yang ada di Belanda dan diatur dalam (Pasal 3:33 DCC).dimana kehendak muncul dari diri masing-masing pihak yang berkeinginan untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Jika tidak ada kehendak, maka kontrak tidak dapat dilaksanakan, hal tersebut dikarenakan adanya interaksi ataupun  hubungan timbal-balik diantara para pihak yang terlibat. Disini juga dijelaskan bahwa ada beberapa teori yang dapat digunakan dalam penentuan persesuaian kehendak dimana teori tersebut adalah :
-          Teori Ucapan
-          Teori pengiriman, misalnya pada telegram
-          Teori pengetahuan, dan
-          Teori penerimaan.

3.      Adanya pemenuhan prestasi, maksud dari prestasi disini adalah adanya para pihak memperoleh seperangkat hak dan kewajibannya dalam suatu kontrak. Yang ahrus dihindari disini adalah wanprestasi. Karena yang menjadi dasar kontrak adalah adanya itikad baik dari masing-masing pihak.

4.      Adanya kewenangan hukum para pihak dan pokok persoalan yang sah, dalam hal ini pihak-pihak yang berwenanglah yang dapat membuat suatu kontrak. Karena salah satu syarat kontrak disini adalah “bertemunya pendapat-pendapat” dimana tidak ada kontrak apabila salah satu pihak kurang mampu untuk memahami atau mengadakan persetujuan.

Mengenai syarat sahnya perjanjian yang ada di Belanda adalah sebagai berikut:

1.      Adanya penawaran dan penerimaan, di Belanda sebuah kontrak dibuat berdasarkan adanya penawaran dan permintaan yang dilakukan oleh masing-masing pihak yang ingin mengikatkan dirinya (pasal 6:217 BW). Bila tidak ada informasi yang cukup dalam penawaran, maka hal ini bias dijadikan sebagai undangan untuk melakukan penawaran. Misalnya: A melakukan penawran rumah dengan fasilitasnya dan harga tertentu dalam sebuah iklan, si B ingin membelinya setelah melihat iklan itu, maka dengan iklan tersebut merupakan penawaran. Sehingga kaitan antara penawaran dan penerimaan disini adalah dimana penawaran terhadap suatu barang baru bias dicabut sebelum adanya penerimaan terhadap tawaran itu.

2.      Kapasitas untuk membuat kontrak (kecakapan), di Belanda setiap orang mulai dari usia 18 tahun mampu memasuki hubungan yang mengikat secara hukum (pasal 3:32 sub 1). Untuk kecakapan yang ada dalam system Hukum Belanda, berbeda dengan yang ada di Indonesia dimana kecakapan menurut hukum Indonesia terdiri dari orang yang belum dewasa, orang yang dibawah pengampuan, dan wanita yang bersuami. Sedangkan dalam Hukum Belanda hanya mengatur mengenai anak dibawah umur dan orang-orang yang berada dibawah perwalian. Ini merupakan pengecualian bagi orang yang ingin membuat perjanjian.

3.      Kehendak atau pernyataan, dalam system Hukum Belanda dikenal dengan dua teori (pasal 3:33) yaitu : Teori kehendak, maksudnya adalah kehendak merupakan syarat untuk melakukan kontrak dan jika kehendak tersebut tidak sesuai dengan kehendak si pelaku, maka kontrak dianggap tidak sah. Sedangkan Teori pernyataan adalah seseorang yang mengeluarkan suatu pernyataan dalam suatu kontrak, misalnya pernyataan perjanjian, maka orang tersebut berkewajiban untuk melakukan apa yang telah ia nyatakan dan apa yang akan ia lakukan.  Adapun kelemahan dari kedua teori tersebut dimana Teori kehenda k sangat mengancam interaksi hukum ketika seseorang tidak pernah yakin apakah pernyataan tertentu benar-benar sesuai dengan kehendak pelaku, sedangkan kelemahan Teori pernyataan adalah pernyataan yang bahkan tidak mungkin dimaksudkan seperti itu akan mengarah pada kewajiban kontrak.




3

Syarat batalnya perjanjian

Dalam hal pembuatan kontrak yang sah di Indonesia, harus memenuhi empat syarat perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPer dimana keempat unsur tersebut adalah kata sepakat, kecakapan, hal-hal tertentu dan sebab-sebab yang halal. Mengenai syarat sepakat dan kecakapan disebut sebagai unsur subjektif karena menyangkut pihak-pihak yang membuat kontrak. Sedangkan syarat hal-hal tertentu dan sebab yang halal disebut syarat objektif karena berkaitan dengan objek kontrak. Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, maka kontrak dapat dibatalkan yang berarti kontrak tetap sah dan berlaku sampai hakim menyatakannya sebagai batal dan selama alasan pembatalan tidak diajukan pada hakim. Dan apabila batal demi hukum, maka kontrak yang dibuat tidak menciptakan akibat hukumnya bagi para pihak.  

Selain itu di dalam KUHPer diatur mengenai pembatalan perjanjian yang berlaku jika adanya paksaan (pasal 1327 BW), jika adanya penipuan (pasal 1328 BW), orang yang tidak cakap/ketidak cakapan (pasal 1330 BW).

Dalam system Common Law di Amerika Serikat, ada beberapa hal penting yang dianggap sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi cacat atau batalnya suatu perjanjian. Adapun faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Kekeliruan (mistake), dalam ketentuan umum pada dasarnya tidak semua kekeliruan menyebabkan batalnya perjanjian. Ada beberapa kekeliruan saja yang dianggap bias membuat batalnya suatu perjanjian. Seperti misalnya: kekeliruan mengenai pokok perjanjian, kekeliruan ini berhubungan dengan isi dari perjanjian tersebut sehingga mengakibatkan perjanjian batal. Kemudian juga ada kekeliruan umum, dimana kedua belah pihak sama-sama salah pengertian (kedua-duanya salah). Selain itu juga ada kekeliruan menandatangani dokumen tertulis dan kekeliruan mengenai identitas para pihak yang membuat perjanjian itu menjadi batal  dan tidak berlaku.

2.      Perbuatan curang (misrepresentation), maksud dari perbuatan curang disini adalah dalam hal penyelesaian suatu perjanjian seringkali diadakannya perundingan dimana salah satu pihak membuat pernyataan mengenai fakta-fakta, dengan harapan supaya pihak lain mengadakan perjanjian atas fakta-fakta itu. Apabila pernyataan mengenai fakta-fakta diatas tidak benar atau palsu, maka inilah yang dinamakan dengan perbuatan curang.

3.      Adanya paksaan dan pengaruh tak pantas, maksudnya adalah suatu perjanjian dianggap batal jika adanya paksaan yang dialami para pihak dan jika adanya pengaruh tak pantas yang diakibatkan oleh tekanan-tekanan tertentu. Misalnya: dokter dan pasiennya, penasehat hukum dan kliennya dan sebagainya.

4.      Ketidakcakapan, dalam hukum kontrak Amerika, ketidakcakapan disini hanya membahas tentang : orang yang belum dewasa (apabila belum mencapai usia 18 tahun) serta orang yang sakit jiwa dan pemabuk. Berbeda dengan system hukum Indonesia dan Belanda.





Dalam system hukum kontrak di Belanda, membedakan antara “ketidakabsahan (nullity, voidity)” dan “pembatalan (annuallability, voidability)”. Mengenai ketidakabsahan dipilih kapan saja, singkatnya ketika tujuan umum atau kepentingan public dipertaruhkan. Sedangkan pembatalan dipilih bila semata-mata kepentingan salah satu pihak perlu dilindungi. Ada beberapa alasan utama untuk pembatalan berdasarkan ketentuan Hukum di Belanda yaitu sebagai berikut:

1.      Ketidakmampuan salah satu pihak (pasal 3:32)

2.      Tekanan atau ancaman yang membuat batalnya perjanjian (pasal 3:44 ayat 2)

3.      Penipuan (pasal 3:44 ayat 3)



4.      Penyalahgunaan keadaan (pengaruh yang tidak semestinya) (pasal 3:44 ayat 4)

5.      Actio Paluliana, penipuan dalam pemindahtanganan (pasal 3:45)

6.      Kesalahan (kekeliruan) diatur dalam pasal 6:228

7.      Syarat-syarat umum yang dinilai tidak masuk akal (pasal 6:233 sub a).

Ketujuh poin diataslah yang dianggap sebagai faktor-faktor penyebab batalnya perjanjian di Belanda.

4

Mengenai ganti kerugian

Mengenai ganti kerugian yang diatur dalam keberlakuan hukum di Indonesia, diatur dalam pasal 1243 KUHper dimana yang dapat dituntut adalah :

1. Kosten (biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan)
2. Schaden (kerugian yang sungguh-sungguh menimpa harta benda si berpiutang)
3.  Interessen (berupa kehilangan keuntungan)

Akan tetapi, tidak semua kerugian dapat dimintakan penggantian. Dalam hal ini adanya pembatasan dengan menetapkan hanya kerugian yang dapat dikira-kirakan saja dan sungguh-sungguh dapat dianggap sebagai suatu akibat langsung dari kelalaian si berhutang saja dapat dimintakan penggantian. Apabila barang yang diserahkan berupa uang tunai, maka ganti kerugiannya adalah bunga uang menurut penetapan undang-undang (moratoire interessen) 1247 BW.

Dalam hal ganti kerugian, dalam system common law diperuntukkan bagi seseorang yang melanggar perjanjian dimana pihak lain dapat menuntut ganti kerugian atas perjanjian yang dilanggar. Dalam common law, ganti kerugian dapat dinilai dari beberapa azas-azas penting yaitu sebagai berikut:

1.      Ganti rugi sebagai akibat pelanggaran, dalam hal ini kerugian yang dianggap sebagai akibat dari pelanggaran adalah berupa kerugian uang, kerugian barang, dan kerugian pribadi.

2.      Ganti rugi bersifat terbatas, dalam hal ini tidak semua ganti rugi dapat diberikan penggantian. Ada beberapa hal yang dibatasi. Pengadilan disini juga menyarankan dua pengujian yang masih membentuk dasar ketentuan-ketentuan yang mencakup terbatasnya ganti rugi. Kerugian yang dimaksud seharusnya hanya berkaitan dengan kerugian yang dipertimbangkan selayak dan sepatut mungkin dan kerugian yang mungkin telah dianggap para pihak sudah layaknya terjadi.

3.      Kewajiban memperkecil kerugian, dalam hal ini pihak yang dirugikan memiliki kewajiban untuk mengurangi kerugiannya dengan cara mengambil langkah-langkah yang patut dan dianggap perlu untuk mengurangi kerugian itu.

4.      Menilai lebih dahulu kerugian yang mungkin terjadi, dalam hal ini pihak-pihak dituntut untuk memperkirakan setiap kerugian yang mungkin saja terjadi.

Mengenai konsep ganti kerugian yang ada dalam system hukum kontrak Belanda, dilihat dari setiap kegagalan dalam pelaksanaan kewajiban oleh debitur untuk memberikan ganti kerugian kepada kreditu yang disebabkan oleh ketidakcakapan, kecuali kegagalan tidak dapat diperhitungkan kepada debitu (pasal 6:74 DCC). Dalam hal ini kreditur memiliki hak atas kerugian dalam hal:

1.      Kegagalan dalam pelaksanaan
2.      Kegagalan tersebut dapat dituduhkan kepada debitur (akibat dari ketidakcakapan debitur)

Jadi dalam hal ini kreditur harus bias membuktikan kegagalan yang dilakukan oleh debitur tersebut. Begitu juga dengan debitur jika ia menganggap bahwa ia tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan kegagaln ini, maka ia harus melakukan pembuktian atas kegagalan yang dituduhkan pada dirinya. Kerugian atau kegagalan tidak dapat dituntut apabila dalam keadaan memaksa (force majeure).

5

Force majeure (keadaan memaksa)

Dalam system hukum kontrak di Indonesia, pengertian force majeure sering diartikan sebagai “keadaan memaksa” dimana maksud dari keadaan memaksa tersebut adalah suatu keadaan dimana seorang debitur terhalang niatnya untuk pemenuhan prestasi sebagaimana mestinya, yang merupakan kewajibannya terhadap kreditur. Dikarenakan suatu keadaan tak terduga tersebut pada saat dibuatnya kontrak. Keadaan memaksa tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada debitur, sementara debitur tidak berada dalam keadaan beritikad buruk.

Dalam KUHPer Indonesia, mengenai force majeure itu sendiri terdiri dari:

1.      Force majeure karena sebab-sebab yang tidak terduga, jika terjadi hal-hal yang tidak terduga atau diluar keinginan para pihak, maka hal ini tidak dianggap sebagai wanprestasi tetapi sebagai force majeure. Dalam hal ini, beban diberikan pada debitur. Jika debitur terbukti beritikad buruk walaupun dalam keadaan force majeure, maka tetap akan dimintakan pertanggungjawaban kepada debitur tersebut.

2.      Force majeure karena keadaan memaksa, dalam hal ini misalnya bencana alam, kerusuhan dan lain-lain.

3.      Force majeure karena perbuatan tersebut dilarang, maksudnya adalah jika debitur ingin melakukan prestasi pada kreditur dan ternyata dikemudian hari prestasinya tersebut  diketahui sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Biasanya terjadi karena adanya kebijakan pemerintah.

Dalam system hukum Common Law Amerika Serikat, berdasarkan dengan doktrin “Frustration am impossibility” dimana pada dasarnya system force majeure hampir sama dengan force majeure nya yang ada di system hukum Civil Law, dimana keadaan memaksa tersebut dapat berupa:

1.      Keadaan karena hal yang tidak terduga sebelumnya oleh para pihak
2.      Keadaan karena perbuatan yang dilarang oleh undang-undang
3.      Keadaan karena keadaan memaksa “overmacht”

Di Belanda, pembelaan yang dapat dilakukan oleh debitur tertuang dalam pasal 6:75 dimana bunyinya: kegagalan tidak dapat diperhitungkan/dituduhkan kepada debitur, jika hal itu bukan karena keslahannya atau bukan merupakan kewajibannya sesuai dengan hukum, tindakan juridis atau prinsip-prinsip yang berlaku umum. Jadi pada intinya, seseorang dapat melakukan pembelaan atas kegagalan yang dituduhkan kepadanya harus memperhatikan hal-hal dibawah ini:

1.      Bukan salahnya, debitur harus bias membuktikan bahwa kegagalan yang dituduhkan kepadanya benar-benar bukan yang diperbuatnya.

2.      Karena undang-undang, contohnya adalah perbuatan kerusakan yang dilakukan oleh pembantu (asisten). Misalnya A ingin memindahkan piano milik B dengan menyuruh si C, kemudian piano tersebut rusak gara-gara si C, maka A bertanggungjawab dengan memberikan kompensasi B atas kerusakan, begitu juga dengan B yang harus bertanggungjawab atas perbuatannya sendiri. B bias saja melakukan pembelaan jika ia dapat membuktikan kegagalan pada dirinya tersebut kuranglah tepat. B bias berdalih bahwa Piano ia rusak dikarenakan ada mobil yang ingin menabraknya, sehingga tidak ada pilihan lain selain melepas piano tersebut.

3.      Hal-hal yang tidak layak, tertuang dalam pasal 6:77 dimana isi dari pasal tersebut adalah dimana dalam pelaksanaan suatu kewajiban, sesuatu digunakan yang tidak layak untuk tujuan, kegagalan yang dihasilkan diperhitungkan kepada debitur kecuali kalau hal ini tidak masuk akal, dengan mempertimbangkan isi dan maksud dari tindakan juridis dari mana kewajiban timbul, prinsip-prinsip yang berlaku umum dan keadaan lain dari kasus tersebut.
Dalam hal ini debitur harus mampu membuktikan bahwa sangatlah tidak masuk akal jika kegagalan dilimpahkan kepadanya.

6

Prestasi dan wanprestasi

Prestasi:

Di Indonesia, arti prestasi adalah pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh para pihak yang telah mengikatkan dirinya dalam kontrak tersebut.
Bentuk-bentuk prestasi yang diatur dalam pasal 1234 KUHPer adalah sebagai berikut:

1.      Memberikan sesuatu
2.      Berbuat sesuatu
3.      Tidak berbuat sesuatu

Wanprestasi:

Wanprestasi adalah tindakan tidak terlaksananya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap para pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi. Adapun bentuk-bentuk wanprestasi dapat berupa:

1.      Tidak melaksanakan atau memenuhi prestasi
2.      Terlambat memenuhi wanprestasi
3.      Tidak sempurna memenuhi wanprestasi.

Dalam hal ini, pihak yang diduga melakukan wanprestasi, dapat diberikan “somasi” sesuai dengan yang diatur dalam pasal 1238 KUHPer, dimana jika waktu yang telah ditetapkan dan ternyata prestai belum juga dipenuhi, maka baru bias dikatakan sebagai wanprestasi.

Prestasi (consideration):

Dalam system Common Law, Prestasi dapat dirumuskan secara luas yaitu sesuatu yang diberikan, dijanjikan, atau dilakukan secara timbal balik. Dan prestasi juga dapat berupa “akan dilaksanakan”  dan “sudah dilaksanakan”. Akan dilaksanakan adalah sebuah prestasi yang masih akan dilaksanakan, sedangkan sudah dilaksanakan adalah prestasi yang memang sudah dilaksanakan.

Wanprestasi:

Dalam restatement of the law of contracts (Amerika Serikat), wanprestasi atau breach of contracts dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

1.      Total breachts, artinya pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilaksanakan,
2.      Partial breachts, artinya pelaksanaan perjanjian masih mungkin dilaksanakan.

Prestasi (pelaksanaan):

Di Belanda, pelaksanaan atau prestasi diatur dalam pasal 6:30 dst. Biasanya debitur akan melaksanakan dengan benar terhadap kreditur mengenai apa yang menjadi kewajiban debitur. Prestasi juga dapat dilakukan oleh pihak ke-3 kecuali kalau hal ini bertentangan dengan syarat atau implikasi penting dari kewajiban yang bersangkutan. Selain itu, prestasi juga dapat dilakukan terhadap pihak ke-3 terutama ketika pihak ke-3 berhak untuk menerima prestasi itu.

Wanprestasi:

Pada dasarnya pengertian wanprestasi yang ada di Belanda sama halnya dengan yang ada di Indonesia, dimana maksud dari wanprestasi disini adalah kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian. Misalnya debitur tidak melaksanakan prestasinya, ataupun terlambat memenuhi prestasi, dan sebagainya.










7

Penafsiran Hukum Kontrak

Di Indonesia, kontrak adalah dasar hukum yang mengatur hubungan antara para pihak yang saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Kontrak dibuat dan telah disepakati oleh masing-masing pihak mengingat sebagai dokumen penting bagi mereka yang terlibat. Dasar utama penafsiran kontrak di Indonesia adalah teks dari kontrak yang bersangkutan

Klausula-klausula yang tertuang dalam kontrak telah jelas dan disepakati, maka dari itu dilarang adanya penyimpangan terhadap teks kontrak tersebut. Penafsiran kontrak hanya dibenarkan jika terdapat hal-hal yang dianggap tidak jelas dan menimbulkan pengertian ganda. Pengertian ganda dalam kontrak harus diartikan sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan.

Amerika Serikat, dengan hukum kontrak Anglo-Amerika menggunakan hukum kontrak lebih kemasalah pertimbangan hukumnya. Dalam hukum Romawi, kontrak harus dibuat secara serius dan berisikan causa-causa yang dapat dilaksanakan secara sah demi hukum. Akan tetapi, Negara-negara Common Law biasanya mengharuskan agar pendapat-pendapat atau janji-jani yang tidak resmi dibuat sebagai bahan pertimbangan bagi para ahli hukum yang digunakan sebagai jaminan pelaksanaan atas hukum kontrak tersebut.

Adapun maksud dari pertimbangan disini adalah sebagai suatu perbuatan atau kesabaran, atau janji kembali, yang ditawarkan dan diberikan sebagai pengganti sebuah janji. Jadi dalam hal ini pertimbangan harus diperhatikan bagi para pihak dalam melaksanakan perjanjian.

Di Belanda, penafsiran hukum kontrak adalah sebagai berikut:

1.      Para pihak telah bersepakat bahwa penafsiran sangat dibutuhkan dalam kontrak. KUHPer Belanda tidak memberikan aturan khusus mengenai penafsiran.

2.      Adanya “Rezim-Haviltex”, mengenai penafsiran kontrak obligatoir yang biasanya mengikat para pihak, misalnya penjualan atau sewa (penafsiran linguistic dan gramatikal yang tidak pernah cukup).

3.      Rezim kedua untuk beberapa tindakan yuridis tertentu, dimana penafsiran bukan hanya untuk kontrak, tetapi juga untuk tindakan juridisnya.

4.      Secara tradisional, adanya hukum tertulis yang menyatakan aturan praktis yang khusus mengenai penafsiran isu-isu tertentu.

5.      KUHPer Belanda menyebutkan bahwa penafsiran sebagai contra proferentem, maksudnya istilah yang ambigu akan ditafsirkan untuk menentang atau melawan kepentingan pihak yang memasukkan istilah itu dalam kontrak.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar