|
No
|
Karakteristik
(Hukum Kontrak)
|
|
Negara
|
|
|
|
|
Indonesia
|
Amerika
Serikat
|
Belanda
|
|
1
|
Pengertian “kontrak” secara umum
|
Kontrak dalam
arti lain adalah perikatan oleh Buku III KUHPer diartikan sebagai suatu hubungan hukum (mengenai
kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk
menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang-orang yang lainnya
ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Jadi dalam hal ini, perikatan
bersumber dari adanya perjanjian. Adapun maksud dari perjanjian disini adalah
suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seseorang yang lain atau
dimana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Dalam hukum
perikatan, yang menjadi subyek nya adalah Debitur dan Kreditur. Debitur
adalah orang yang memiliki hutang sedangkan Kreditur adalah orang yang
memberikan hutang pada debitur.
|
Kata “kontrak” di Amerika Serikat digunakan untuk menandakan salah
satu dari tiga konsep yang berbeda, yaitu sebagai berikut:
1.
Rangkaian
tindakan yang digunakan oleh pihak-pihak untuk menyatakan persetujuannya atas
suatu perjanjian.
2.
Dokumen
yang mereka tandatangani untuk membuktikan persetujuan mereka.
3.
Hubungan
hukum yang ditimbulkan oleh perbuatan mereka yang menimbulkan hak terhadap
suatu pidak dan kewajiban terhadap pihak lain.
Jadi dalam hal pengertian “kontrak” di Amerika lebih menekankan pada
poin 1 diatas yang digunakan untuk membuat suatu perjanjian. Akan tetapi,
terdapat perbedaan konsep oleh Uniform
Commercial Code dimana lebih menekankan pada poin 3 diatas yaitu mengenai
hubungan hukumnya. Menurut UCC tersebut, kontrak adalah kewajiban total berdasarkan
hukum yang berasal dari perjanjian pihak-pihak sebagaimana yang dipengaruhi
oleh undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya. akan tetapi,
dalam prakteknya penggunaan definisi tersebut secara relative kurang penting,
karena yang terpenting adalah bagaimana dapat menentukan kapan suatu janji
akan dilaksanakan berdasarkan undang-undang dan kapan pelaksanaannya dapat
dikecualikan.
|
Di Belanda, hukum kontrak dikenal dengan istilah “perjanjian yang
mengikat” (Pasal 6:213) dimana maksudnya adalah sebuah perbuatan hukum, suatu tindakan dengan konsekuensi hukum yang
dimaksudkan. Tindakan konsekuensi disini terdiri dari dua elemen yaitu, teori
kehendak dan teori pernyataan (Pasal 3:33 DCC). Adapun maksud dari kedua
teori tersebut adalah:
1.
Teori
kehendak, maksudnya adalah kehendak merupakan syarat untuk melakukan kontrak
dan jika kehendak tersebut tidak sesuai dengan kehendak si pelaku, maka
kontrak dianggap tidak sah.
2.
Teori
pernyataan, maksudnya adalah seseorang yang mengeluarkan suatu pernyataan
dalam suatu kontrak, misalnya pernyataan perjanjian, maka orang tersebut
berkewajiban untuk melakukan apa yang telah ia nyatakan dan apa yang akan ia
lakukan.
|
|
2
|
Syarat sah nya perjanjian
|
Berdasarkan yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa, perikatan di
Indonesia berasal dari perjanjian yang dilakukan oleh para pihak. Dalam hal
sahnya perjanjian di Indonesia, diatur dalam pasal 1320 KUHPer dimana
perjanjian itu harus memenuhi 4 syarat yaitu sebagai berikut:
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kata sepakat merupakan syarat
subyektif bersama dengan syarat kecakapan/kewenangan para pihak. Kesepakatan
biasanya diawali dengan adanya penawaran dan penerimaan yang dilakukan oleh
masing-masing pihak. Akan tetapi, kata
sepakat tidak akan sah jika di dorong dengan kekhilafan, paksaan ataupun
penipuan sepertia yang tertulis dalam pasal 1321 KUHPer. Jika kesepakatan ini
tidak dipenuhi, maka kontrak tersebut dapat dibatalkan dimana dalam hal ini
salah satu pihak dapat meminta pembatalan ke Pengadilan.
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan,seseorang
yang ingin membuat perjanjian harus memenuhi unsur cakap terlebih dahulu.
Akan tetapi, ada beberapa pengecualian bagi orang yang ingin melakukan
perjanjiaan. Dimana orang tersebut adalah orang yang belum dewasa (ps.330
KUHPer), orang yang dibawah pengampuan (ps. 433 KUHPer), dan wanita yang
bersuami dimana aturan ini sudah dicabut oleh SEMA No. 3 Tahun 1963 dimana
istri tetap cakap bertindak menurut hukum.
3. Suatu
hal tertentu, dalam hal ini
maksudnya adalah objek kontrak, jadi suatu kontrak harus memiliki objek
tertentu. Syarat mengenai objek tertentu menurut KUHPer adalah:
-
Objek
kontrak haruslah barang yang dapat diperdagangkan (1332 BW)
-
Barang
dapat ditentukan jenisnya pada saat kontrak tersebut dibuat (1333 ayat 1 BW)
-
Jumlah
barang bias tidak tertentu, asalkan dapat dihitung dikemudian (1333 ayat 2
BW)
-
Barang
dapat berupa barang yang baru ada dikemudian hari (1334 ayat 1 BW)
-
Barang
tidak dapat dijadikan objek kontrak apabila masid dalam warisan yang belum
dibuka (1334 ayat 2 BW).
4.
Sebab-sebab yang halal maksudnya
adalah sebab mengapa kontrak tersebut dibuat. Adapun sebab yang ada dalam
hukum kontrak, tidak lah boleh bertentangan dengan hukum. Maka dari itu
dinamakan sebagai “sebab yang halal” dimana semua nya harus berdasarkan
legal.
|
Adapun mengenai syarat sahnya perjanjian menurut hukum kontrak Amerika
Serikat adalah sebagai berikut:
1.
Adanya penawaran (offer) dan penerimaan
(acceptance), maksud
penawaran disini adalah suatu pernyataan dari satu pihak yaitu pihak yang
member penawaran, tentang persetujuannya untuk terikat dengan syarat-syarat
tertentu, dengan ketentuan bahwa pihak lainnya yang terlibat dalam transaksi
tawar-menawar tersebut juga akan menyatakan persetujuannya atas persyaratan
yang sama. Adapun unsur-unsur yang ada dalam penawaran adalah : adanya maksud
dan tujuan, dan adanya ketentuan-ketentuan yang dianggap penting, dimana
maksudnya disini adalah penawarn itu sebagai dasar bagi suatu kontrak dan
harus memenuhi standar kepastian tertentu dalam pengungkapannya. Kekaburan
ketidaktentuan, dan ketidakpastian sering membuat kontrak tidak dapat
dilaksanakan karena pengadilan harus dengan jelas mengetahui apakah
syarat-syarat sudah terpenuhi sebelum kontrak tersebut dilaksanakan.
2. Adanya
persesuaian kehendak, sama
halnya dengan teori kehendak yang ada di Belanda dan diatur dalam (Pasal 3:33 DCC).dimana kehendak
muncul dari diri masing-masing pihak yang berkeinginan untuk mengikatkan diri
dalam suatu perjanjian. Jika tidak ada kehendak, maka kontrak tidak dapat
dilaksanakan, hal tersebut dikarenakan adanya interaksi ataupun hubungan timbal-balik diantara para pihak
yang terlibat. Disini juga dijelaskan bahwa ada beberapa teori yang dapat
digunakan dalam penentuan persesuaian kehendak dimana teori tersebut adalah :
-
Teori Ucapan
-
Teori pengiriman, misalnya pada telegram
-
Teori pengetahuan, dan
-
Teori penerimaan.
3. Adanya
pemenuhan prestasi, maksud
dari prestasi disini adalah adanya para pihak memperoleh seperangkat hak dan
kewajibannya dalam suatu kontrak. Yang ahrus dihindari disini adalah
wanprestasi. Karena yang menjadi dasar kontrak adalah adanya itikad baik dari
masing-masing pihak.
4. Adanya
kewenangan hukum para pihak dan pokok persoalan yang sah, dalam hal ini pihak-pihak yang berwenanglah
yang dapat membuat suatu kontrak. Karena salah satu syarat kontrak disini
adalah “bertemunya pendapat-pendapat” dimana tidak ada kontrak apabila salah
satu pihak kurang mampu untuk memahami atau mengadakan persetujuan.
|
Mengenai syarat sahnya perjanjian yang ada di Belanda adalah sebagai
berikut:
1. Adanya
penawaran dan penerimaan, di
Belanda sebuah kontrak dibuat berdasarkan adanya penawaran dan permintaan
yang dilakukan oleh masing-masing pihak yang ingin mengikatkan dirinya (pasal
6:217 BW). Bila tidak ada informasi yang cukup dalam penawaran, maka hal ini
bias dijadikan sebagai undangan untuk melakukan penawaran. Misalnya: A
melakukan penawran rumah dengan fasilitasnya dan harga tertentu dalam sebuah
iklan, si B ingin membelinya setelah melihat iklan itu, maka dengan iklan
tersebut merupakan penawaran. Sehingga kaitan antara penawaran dan penerimaan
disini adalah dimana penawaran terhadap suatu barang baru bias dicabut
sebelum adanya penerimaan terhadap tawaran itu.
2. Kapasitas
untuk membuat kontrak (kecakapan), di Belanda setiap orang mulai dari usia 18 tahun mampu memasuki
hubungan yang mengikat secara hukum (pasal 3:32 sub 1). Untuk kecakapan yang
ada dalam system Hukum Belanda, berbeda dengan yang ada di Indonesia dimana
kecakapan menurut hukum Indonesia terdiri dari orang yang belum dewasa, orang yang dibawah pengampuan, dan wanita
yang bersuami. Sedangkan dalam Hukum Belanda hanya mengatur mengenai anak dibawah umur dan orang-orang yang
berada dibawah perwalian. Ini merupakan pengecualian bagi orang yang
ingin membuat perjanjian.
3.
Kehendak atau pernyataan, dalam system Hukum Belanda dikenal dengan dua
teori (pasal 3:33) yaitu : Teori
kehendak, maksudnya adalah kehendak merupakan syarat untuk melakukan
kontrak dan jika kehendak tersebut tidak sesuai dengan kehendak si pelaku,
maka kontrak dianggap tidak sah. Sedangkan Teori pernyataan adalah seseorang yang mengeluarkan suatu
pernyataan dalam suatu kontrak, misalnya pernyataan perjanjian, maka orang
tersebut berkewajiban untuk melakukan apa yang telah ia nyatakan dan apa yang
akan ia lakukan. Adapun kelemahan dari
kedua teori tersebut dimana Teori kehenda k sangat mengancam interaksi hukum
ketika seseorang tidak pernah yakin apakah pernyataan tertentu benar-benar
sesuai dengan kehendak pelaku, sedangkan kelemahan Teori pernyataan adalah
pernyataan yang bahkan tidak mungkin dimaksudkan seperti itu akan mengarah
pada kewajiban kontrak.
|
|
3
|
Syarat batalnya perjanjian
|
Dalam hal pembuatan kontrak yang sah di Indonesia, harus memenuhi
empat syarat perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPer dimana keempat
unsur tersebut adalah kata sepakat, kecakapan, hal-hal tertentu dan
sebab-sebab yang halal. Mengenai syarat sepakat dan kecakapan disebut sebagai
unsur subjektif karena menyangkut
pihak-pihak yang membuat kontrak. Sedangkan syarat hal-hal tertentu dan sebab
yang halal disebut syarat objektif
karena berkaitan dengan objek kontrak. Apabila syarat subjektif tidak
terpenuhi, maka kontrak dapat dibatalkan yang berarti kontrak tetap sah dan
berlaku sampai hakim menyatakannya sebagai batal dan selama alasan pembatalan
tidak diajukan pada hakim. Dan apabila batal demi hukum, maka kontrak yang
dibuat tidak menciptakan akibat hukumnya bagi para pihak.
Selain itu di dalam KUHPer diatur mengenai pembatalan perjanjian yang
berlaku jika adanya paksaan (pasal 1327 BW), jika adanya penipuan (pasal 1328
BW), orang yang tidak cakap/ketidak cakapan (pasal 1330 BW).
|
Dalam system Common Law di Amerika Serikat, ada beberapa hal penting
yang dianggap sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi cacat atau batalnya
suatu perjanjian. Adapun faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kekeliruan
(mistake), dalam ketentuan
umum pada dasarnya tidak semua kekeliruan menyebabkan batalnya perjanjian.
Ada beberapa kekeliruan saja yang dianggap bias membuat batalnya suatu
perjanjian. Seperti misalnya: kekeliruan
mengenai pokok perjanjian, kekeliruan ini berhubungan dengan isi dari
perjanjian tersebut sehingga mengakibatkan perjanjian batal. Kemudian juga ada kekeliruan umum, dimana kedua belah
pihak sama-sama salah pengertian (kedua-duanya salah). Selain itu juga ada kekeliruan menandatangani dokumen tertulis
dan kekeliruan mengenai identitas para
pihak yang membuat perjanjian itu menjadi batal dan tidak berlaku.
2. Perbuatan
curang (misrepresentation), maksud
dari perbuatan curang disini adalah dalam hal penyelesaian suatu perjanjian
seringkali diadakannya perundingan dimana salah satu pihak membuat pernyataan
mengenai fakta-fakta, dengan harapan supaya pihak lain mengadakan perjanjian
atas fakta-fakta itu. Apabila pernyataan mengenai fakta-fakta diatas tidak
benar atau palsu, maka inilah yang dinamakan dengan perbuatan curang.
3. Adanya
paksaan dan pengaruh tak pantas, maksudnya adalah suatu perjanjian dianggap batal jika adanya paksaan
yang dialami para pihak dan jika adanya pengaruh tak pantas yang diakibatkan
oleh tekanan-tekanan tertentu. Misalnya: dokter dan pasiennya, penasehat
hukum dan kliennya dan sebagainya.
4. Ketidakcakapan,
dalam hukum kontrak Amerika,
ketidakcakapan disini hanya membahas tentang : orang yang belum dewasa (apabila belum mencapai usia 18 tahun)
serta orang yang sakit jiwa dan
pemabuk. Berbeda dengan system hukum Indonesia dan Belanda.
|
Dalam system hukum kontrak di Belanda, membedakan antara “ketidakabsahan (nullity, voidity)” dan
“pembatalan (annuallability, voidability)”. Mengenai ketidakabsahan
dipilih kapan saja, singkatnya ketika tujuan umum atau kepentingan public
dipertaruhkan. Sedangkan pembatalan dipilih bila semata-mata kepentingan
salah satu pihak perlu dilindungi. Ada beberapa alasan utama untuk pembatalan
berdasarkan ketentuan Hukum di Belanda yaitu sebagai berikut:
1.
Ketidakmampuan
salah satu pihak (pasal 3:32)
2.
Tekanan
atau ancaman yang membuat batalnya perjanjian (pasal 3:44 ayat 2)
3.
Penipuan
(pasal 3:44 ayat 3)
4.
Penyalahgunaan
keadaan (pengaruh yang tidak semestinya) (pasal 3:44 ayat 4)
5.
Actio
Paluliana, penipuan dalam pemindahtanganan (pasal 3:45)
6.
Kesalahan
(kekeliruan) diatur dalam pasal 6:228
7.
Syarat-syarat
umum yang dinilai tidak masuk akal (pasal 6:233 sub a).
Ketujuh poin diataslah yang dianggap sebagai faktor-faktor penyebab
batalnya perjanjian di Belanda.
|
|
4
|
Mengenai ganti kerugian
|
Mengenai ganti kerugian yang diatur dalam keberlakuan hukum di
Indonesia, diatur dalam pasal 1243 KUHper dimana yang dapat dituntut adalah :
1. Kosten (biaya-biaya yang
sungguh-sungguh telah dikeluarkan)
2. Schaden (kerugian yang
sungguh-sungguh menimpa harta benda si berpiutang)
3. Interessen (berupa kehilangan keuntungan)
Akan tetapi, tidak semua kerugian dapat dimintakan penggantian. Dalam
hal ini adanya pembatasan dengan menetapkan hanya kerugian yang dapat
dikira-kirakan saja dan sungguh-sungguh dapat dianggap sebagai suatu akibat
langsung dari kelalaian si berhutang saja dapat dimintakan penggantian.
Apabila barang yang diserahkan berupa uang tunai, maka ganti kerugiannya
adalah bunga uang menurut penetapan undang-undang (moratoire interessen) 1247
BW.
|
Dalam hal ganti kerugian, dalam system common law diperuntukkan bagi
seseorang yang melanggar perjanjian dimana pihak lain dapat menuntut ganti
kerugian atas perjanjian yang dilanggar. Dalam common law, ganti kerugian
dapat dinilai dari beberapa azas-azas penting yaitu sebagai berikut:
1. Ganti
rugi sebagai akibat pelanggaran, dalam hal ini kerugian yang dianggap sebagai akibat dari pelanggaran
adalah berupa kerugian uang, kerugian barang, dan kerugian pribadi.
2. Ganti
rugi bersifat terbatas, dalam
hal ini tidak semua ganti rugi dapat diberikan penggantian. Ada beberapa hal
yang dibatasi. Pengadilan disini juga menyarankan dua pengujian yang masih
membentuk dasar ketentuan-ketentuan yang mencakup terbatasnya ganti rugi.
Kerugian yang dimaksud seharusnya hanya berkaitan dengan kerugian yang
dipertimbangkan selayak dan sepatut mungkin dan kerugian yang mungkin telah
dianggap para pihak sudah layaknya terjadi.
3. Kewajiban
memperkecil kerugian, dalam
hal ini pihak yang dirugikan memiliki kewajiban untuk mengurangi kerugiannya
dengan cara mengambil langkah-langkah yang patut dan dianggap perlu untuk
mengurangi kerugian itu.
4. Menilai
lebih dahulu kerugian yang mungkin terjadi, dalam hal ini pihak-pihak dituntut untuk
memperkirakan setiap kerugian yang mungkin saja terjadi.
|
Mengenai konsep ganti kerugian yang ada dalam system hukum kontrak
Belanda, dilihat dari setiap kegagalan dalam pelaksanaan kewajiban oleh
debitur untuk memberikan ganti kerugian kepada kreditu yang disebabkan oleh
ketidakcakapan, kecuali kegagalan tidak dapat diperhitungkan kepada debitu
(pasal 6:74 DCC). Dalam hal ini kreditur memiliki hak atas kerugian dalam
hal:
1.
Kegagalan
dalam pelaksanaan
2.
Kegagalan
tersebut dapat dituduhkan kepada debitur (akibat dari ketidakcakapan debitur)
Jadi dalam hal ini kreditur harus bias membuktikan kegagalan yang
dilakukan oleh debitur tersebut. Begitu juga dengan debitur jika ia
menganggap bahwa ia tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan kegagaln ini,
maka ia harus melakukan pembuktian atas kegagalan yang dituduhkan pada
dirinya. Kerugian atau kegagalan tidak dapat dituntut apabila dalam keadaan
memaksa (force majeure).
|
|
5
|
Force majeure (keadaan memaksa)
|
Dalam system hukum kontrak di Indonesia, pengertian force majeure sering
diartikan sebagai “keadaan memaksa” dimana maksud dari keadaan memaksa
tersebut adalah suatu keadaan dimana seorang debitur terhalang niatnya untuk
pemenuhan prestasi sebagaimana mestinya, yang merupakan kewajibannya terhadap
kreditur. Dikarenakan suatu keadaan tak terduga tersebut pada saat dibuatnya
kontrak. Keadaan memaksa tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban
kepada debitur, sementara debitur tidak berada dalam keadaan beritikad buruk.
Dalam KUHPer Indonesia, mengenai force majeure itu sendiri terdiri
dari:
1.
Force majeure karena sebab-sebab yang tidak
terduga, jika terjadi
hal-hal yang tidak terduga atau diluar keinginan para pihak, maka hal ini
tidak dianggap sebagai wanprestasi tetapi sebagai force majeure. Dalam hal
ini, beban diberikan pada debitur. Jika debitur terbukti beritikad buruk
walaupun dalam keadaan force majeure, maka tetap akan dimintakan
pertanggungjawaban kepada debitur tersebut.
2.
Force majeure karena keadaan memaksa, dalam hal ini misalnya bencana alam,
kerusuhan dan lain-lain.
3.
Force majeure karena perbuatan tersebut
dilarang, maksudnya adalah
jika debitur ingin melakukan prestasi pada kreditur dan ternyata dikemudian
hari prestasinya tersebut diketahui
sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Biasanya terjadi
karena adanya kebijakan pemerintah.
|
Dalam system hukum Common Law Amerika Serikat, berdasarkan dengan
doktrin “Frustration am impossibility” dimana pada dasarnya system force
majeure hampir sama dengan force majeure nya yang ada di system hukum Civil
Law, dimana keadaan memaksa tersebut dapat berupa:
1. Keadaan karena hal yang tidak terduga
sebelumnya oleh para pihak
2. Keadaan karena perbuatan yang dilarang oleh
undang-undang
3. Keadaan karena keadaan memaksa “overmacht”
|
Di Belanda, pembelaan yang dapat dilakukan oleh debitur tertuang dalam
pasal 6:75 dimana bunyinya: kegagalan
tidak dapat diperhitungkan/dituduhkan kepada debitur, jika hal itu bukan
karena keslahannya atau bukan merupakan kewajibannya sesuai dengan hukum,
tindakan juridis atau prinsip-prinsip yang berlaku umum. Jadi pada
intinya, seseorang dapat melakukan pembelaan atas kegagalan yang dituduhkan
kepadanya harus memperhatikan hal-hal dibawah ini:
1.
Bukan salahnya, debitur harus bias membuktikan bahwa
kegagalan yang dituduhkan kepadanya benar-benar bukan yang diperbuatnya.
2. Karena
undang-undang, contohnya
adalah perbuatan kerusakan yang dilakukan oleh pembantu (asisten). Misalnya A
ingin memindahkan piano milik B dengan menyuruh si C, kemudian piano tersebut
rusak gara-gara si C, maka A bertanggungjawab dengan memberikan kompensasi B
atas kerusakan, begitu juga dengan B yang harus bertanggungjawab atas
perbuatannya sendiri. B bias saja melakukan pembelaan jika ia dapat
membuktikan kegagalan pada dirinya tersebut kuranglah tepat. B bias berdalih
bahwa Piano ia rusak dikarenakan ada mobil yang ingin menabraknya, sehingga
tidak ada pilihan lain selain melepas piano tersebut.
3. Hal-hal
yang tidak layak, tertuang
dalam pasal 6:77 dimana isi dari pasal tersebut adalah dimana dalam pelaksanaan suatu kewajiban, sesuatu digunakan yang
tidak layak untuk tujuan, kegagalan yang dihasilkan diperhitungkan kepada
debitur kecuali kalau hal ini tidak masuk akal, dengan mempertimbangkan isi
dan maksud dari tindakan juridis dari mana kewajiban timbul, prinsip-prinsip
yang berlaku umum dan keadaan lain dari kasus tersebut.
Dalam hal ini debitur harus mampu membuktikan bahwa sangatlah tidak
masuk akal jika kegagalan dilimpahkan kepadanya.
|
|
6
|
Prestasi dan wanprestasi
|
Prestasi:
Di Indonesia, arti prestasi adalah pelaksanaan hal-hal yang tertulis
dalam suatu kontrak oleh para pihak yang telah mengikatkan dirinya dalam
kontrak tersebut.
Bentuk-bentuk prestasi yang diatur dalam pasal 1234 KUHPer adalah
sebagai berikut:
1.
Memberikan
sesuatu
2.
Berbuat
sesuatu
3.
Tidak
berbuat sesuatu
Wanprestasi:
Wanprestasi adalah tindakan tidak terlaksananya prestasi atau
kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap para
pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk
memberikan ganti rugi. Adapun bentuk-bentuk wanprestasi dapat berupa:
1. Tidak melaksanakan atau memenuhi prestasi
2. Terlambat memenuhi wanprestasi
3. Tidak sempurna memenuhi wanprestasi.
Dalam hal ini, pihak yang diduga melakukan wanprestasi, dapat
diberikan “somasi” sesuai dengan yang diatur dalam pasal 1238 KUHPer, dimana
jika waktu yang telah ditetapkan dan ternyata prestai belum juga dipenuhi,
maka baru bias dikatakan sebagai wanprestasi.
|
Prestasi (consideration):
Dalam system Common Law, Prestasi dapat dirumuskan secara luas yaitu
sesuatu yang diberikan, dijanjikan, atau dilakukan secara timbal balik. Dan
prestasi juga dapat berupa “akan dilaksanakan” dan “sudah dilaksanakan”. Akan dilaksanakan
adalah sebuah prestasi yang masih akan dilaksanakan, sedangkan sudah
dilaksanakan adalah prestasi yang memang sudah dilaksanakan.
Wanprestasi:
Dalam restatement of the law of
contracts (Amerika Serikat), wanprestasi atau breach of contracts dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.
Total
breachts, artinya pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilaksanakan,
2.
Partial
breachts, artinya pelaksanaan perjanjian masih mungkin dilaksanakan.
|
Prestasi (pelaksanaan):
Di Belanda, pelaksanaan atau prestasi diatur dalam pasal 6:30 dst.
Biasanya debitur akan melaksanakan dengan benar terhadap kreditur mengenai
apa yang menjadi kewajiban debitur. Prestasi juga dapat dilakukan oleh pihak ke-3 kecuali kalau hal ini
bertentangan dengan syarat atau implikasi penting dari kewajiban yang
bersangkutan. Selain itu, prestasi juga dapat dilakukan terhadap pihak ke-3 terutama ketika pihak ke-3 berhak untuk
menerima prestasi itu.
Wanprestasi:
Pada dasarnya pengertian wanprestasi yang ada di Belanda sama halnya
dengan yang ada di Indonesia, dimana maksud dari wanprestasi disini adalah
kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam
perjanjian. Misalnya debitur tidak melaksanakan prestasinya, ataupun
terlambat memenuhi prestasi, dan sebagainya.
|
|
7
|
Penafsiran Hukum Kontrak
|
Di Indonesia, kontrak adalah dasar hukum yang mengatur hubungan antara
para pihak yang saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Kontrak
dibuat dan telah disepakati oleh masing-masing pihak mengingat sebagai
dokumen penting bagi mereka yang terlibat. Dasar utama penafsiran kontrak di
Indonesia adalah teks dari kontrak yang bersangkutan
Klausula-klausula yang tertuang dalam kontrak telah jelas dan
disepakati, maka dari itu dilarang adanya penyimpangan terhadap teks kontrak
tersebut. Penafsiran kontrak hanya dibenarkan jika terdapat hal-hal yang
dianggap tidak jelas dan menimbulkan pengertian ganda. Pengertian ganda dalam
kontrak harus diartikan sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan.
|
Amerika Serikat, dengan hukum kontrak Anglo-Amerika menggunakan hukum
kontrak lebih kemasalah pertimbangan hukumnya. Dalam hukum Romawi, kontrak
harus dibuat secara serius dan berisikan causa-causa yang dapat dilaksanakan
secara sah demi hukum. Akan tetapi, Negara-negara Common Law biasanya
mengharuskan agar pendapat-pendapat atau janji-jani yang tidak resmi dibuat
sebagai bahan pertimbangan bagi para ahli hukum yang digunakan sebagai
jaminan pelaksanaan atas hukum kontrak tersebut.
Adapun maksud dari pertimbangan disini adalah sebagai suatu perbuatan
atau kesabaran, atau janji kembali, yang ditawarkan dan diberikan sebagai
pengganti sebuah janji. Jadi dalam hal ini pertimbangan harus diperhatikan
bagi para pihak dalam melaksanakan perjanjian.
|
Di Belanda, penafsiran hukum kontrak adalah sebagai berikut:
1.
Para
pihak telah bersepakat bahwa penafsiran sangat dibutuhkan dalam kontrak.
KUHPer Belanda tidak memberikan aturan khusus mengenai penafsiran.
2.
Adanya
“Rezim-Haviltex”, mengenai penafsiran kontrak obligatoir yang biasanya
mengikat para pihak, misalnya penjualan atau sewa (penafsiran linguistic dan
gramatikal yang tidak pernah cukup).
3.
Rezim
kedua untuk beberapa tindakan yuridis tertentu, dimana penafsiran bukan hanya
untuk kontrak, tetapi juga untuk tindakan juridisnya.
4.
Secara
tradisional, adanya hukum tertulis yang menyatakan aturan praktis yang khusus
mengenai penafsiran isu-isu tertentu.
5.
KUHPer
Belanda menyebutkan bahwa penafsiran sebagai contra proferentem, maksudnya istilah yang ambigu akan
ditafsirkan untuk menentang atau melawan kepentingan pihak yang memasukkan
istilah itu dalam kontrak.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar