Jumat, 03 Oktober 2014

Diskusi Publik: Challenges on Rohingya’s Citizenship bersama Aktivis Rohingya Myanmar


Rabu (01/10/14), LBH Jakarta mengadakan diskusi bersama aktivis dari etnis Rohingya Myanmar bernama Abu Tahay. Abu Tahay adalah seorang aktivis yang memperjuangkan nasib bagi etnis Rohingya di Myanmar. Diskusi dengan tema “challenges on Rohingya’s Citizenship” ini berjalan dengan lancar dan hangat dengan peserta diskusi berasal dari LBH Jakarta, Human Rights Watching Group (HRWG), RRC dan Abdurrahman Wahid Centre (AWC) Universitas Indonesia.
Seperti yang kita ketahui bahwa tahun 2012 lalu sempat muncul di media mengenai pemberitaan terhadap etnis Rohingya di Myanmar. Etnis Rohingya salah satu etnis muslim minoritas yang menempati disalah satu wilayah Myanmar Barat yaitu Rakhine. Namun, keberadaan etnis Rohingya tidak diakui oleh Pemerintah Myanmar. Sejak dikeluarkannya Peraturan Kewarganegaraan Myanmar Tahun 1982 (Burma Citizenship Law 1982) yang menyatakan bahwa etnis Rohingya non-national, itu artinya Rohingya tidak dianggap sebagai warga negara Myanmar (stateless). Hingga saat ini Rohingya sering mendapatkan perlakuan yang diskriminatif dan dilanggar hak-hak mereka sebagai warga negara.
Dalam diskusi yang berdurasi dua jam ini, Abu Tahay menyampaikan beberapa informasi penting yang seharusnya diketahui oleh publik Internasional, dan Indonesia tentunya. Abu Tahay menjelaskan mengenai sejarah Rohingya di bumi Myanmar dari zaman Islam memperkenalkan diri ke Myanmar pada tahun 1000-1200 tahun silam. Dalam presentasinya ia juga menjelaskan bahwa Rohingya merupakan etnis muslim minoritas, namun tidak hanya Rohingya saja tetapi juga ada etnis muslim lainnya seperti Indian Descended Muslim in Yangon, Pathe Ethnic Group, Pathay Ethnic Group, Pashu Ethnic Group, Kaman Ethnic Group dan Myedu Ethnic Group. Abu Tahay juga memaparkan beberapa bukti tulisan yang menjelaskan keberadaan etnis Rohingya sejak zaman dahulu, salah satu bukti yang ia bawa adalah sebuah koin bertuliskan sastra Arab tahun 1525 yang menjelaskan tentang Rohingya dihadapan para peserta diskusi. Dari pemaparan yang disampaikan menunjukan bahwa Rohingya memang sudah ada sejak dahulu dan menempati wilayah bagian Myanmar. Namun, yang terjadi saat ini etnis Rohingya justru tidak diakui oleh negaranya sendiri. Rohingya dihapus keberadaannya dari 8 etnis utama (Burmanese, Karen, Kachin, Mon, Arakan, Shan, Karenhi dan Chin) serta 135 Kelompok etnis kecil lainnya.
Setelah pemaparan dari Abu Tahay selesai, agenda selanjutnya dilanjutkan dengan tanya jawab dari peserta yang juga berjalan dengan hangat. Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan kepada Abu Tahay sehingga diskusi pun berjalan aktif. Di akhir diskusi ini, Abu Tahay meminta kepada para peserta diskusi, khususnya warga Indonesia untuk berpartisipasi dalam menyikapi kasus Rohingya yang sudah terjadi sejak lama ini. Hingga sekarang Rohingya masih tidak diakui oleh negaranya, sehingga membuat etnis ini untuk berpindah dari negaranya menuju negara lain dan menjadi pengungsi (refugee) untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan hidup. Sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, kiranya sangatlah penting jika Indonesia berkontribusi terhadap isu Rohingya ini (MJ).


Jumat, 28 Desember 2012

"The Conference of Indonesian Student at Korea 2012" 7-8 July 2012, Seoul-Daejeon, South Korea.


Social Science and Humanity
The Changing of Lifestyle and fading Work  Disorientation from The Effect of Interest: The Case Study of Migrant Workers in South Korea


Author Names:

  1. Muhammad Justian Pradinata        
Faculty of Law
Universitas Indonesia
Depok, Indonesia

  1. Muhammad Nadhol
Faculty of  Law
Universitas Indonesia
Depok, Indonesia

  1. Noverva Pradina Pramesti
Faculty of  Law
Universitas Indonesia
Depok, Indonesia
noverva_pradina@yahoo.com

  1. M. Ikhsan Kamil R.
Fakulty of Law
Universitas Indonesia
Depok, Indonesia

  1. RA Safitri Kusumawardhani
Fakulty of Law
Universitas Indonesia
Depok, Indonesia

  1. Melly Afissyah
Fakulty of Law
Universitas Indonesia
Depok, Indonesia
                mellyafrissyah@yahoo.com

  1. Ritno Nursakti
Fakulty of Law
Universitas Indonesia
Depok, Indonesia
ritnonursakti@yahoo.com

Advicer Lecturer:
Heru Susetyo, SH LL.M. M.Si
Lecturing Staff/Secretary of Magister Program
Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
Depok, Indonesia
       heru.susetyo@gmail.com
       hsusetyo@ui.ac.id
      

Abstract— The Effects of high Population Growth in Indonesia, the lack of the ability of the private sector and lack of employment for people by the government, cause a lot of unemployment in Indonesia. Then, this contradiction will occur when it faced with the opportunity to work in other countries especially in South Korea. It was the reason why South Korea became the destination for finding a job. Indonesia with sending the workers to South Korea are expected the workers to be able to add their expertise, skills and knowledge from their destination country and be able to apply it again when they arrive in Indonesia. Although in the end, the expected conditions are not fully achieved due to lifestyle changes and conflicts of interest on his return to Indonesia.
Keywords-component: Indonesian workers, Placement and Protection, Welfare)

I.                     INTRODUCTION (HEADING 1)

Welfare for all citizens is a goal to be achieved by each State. This goal can be achieved through the implementation of national development. The new national development itself can be realized with the economic growth. Indonesia as a developing country must also have the same goal of welfare of the entire people, and it is well recognized by policy makers that welfare of the entire people of Indonesia can only be achieved if the conduct of economic development and sustainable simultaneously. But the obstacles of the implementation of this are related to the classical problem that must be faced by Indonesia and in developing countries in general. This problem occurs because the average of developing countries has particularly high population growth and it will certainly have an impact on the number of people who have taken care of by the government, It is in fact not be a problem if the private sector goes well and that many residents will not be a burden for the government, which became a problem in Indonesia is the fact that the private sector cannot provide jobs for the entire population of Indonesia. Therefore, the Government still has a great responsibility to provide jobs for the people of Indonesia. In fact, the government is not able to fulfill that big resposibility. On the other hand the development of information and technology create a new era. The new era is called globalization which opens Indonesia eyes to the existence of other countries beside Indonesia. It causes the nation borders blur and it opens Indonesian people eyes that they can find jobs in the other countries. When Indonesian people know about the high economic growth in the other countries, it makes people more interested in getting the jobs. In this case, South Korea is one of the popular destination workplace. The reason is the economic situations in South Korea are better than in Indonesia. If this is considered in terms of reduced burden on governments to "take care" of unemployment then it (the labor export to South Korea) is a beneficial thing. But we need to look further than the social aspect. Wether it changes work ethics of Indonesian workers or not. Change is presumably due to cultural patterns of work in South Korea that demanding labor industrialist who worked there to have a high work ethic. Or whether it was with the pressure of the working culture of South Korea to make the workers returning from South Korea did not make a change which means that after they came back with the results (in the form of expertise, experience and of science), but the result was not processed properly, it will be discussed in this paper.

II. EASE OF USE

Regarding the writing of this paper, as mentioned earlier, we will present problems of Indonesian Migrant Workers working in South Korea and focused on the placement of migrant workers to the problem at the time of their employment contracts run out. That is because given the demand for labor in Korea to be placed in some job sectors continued to increase so it is interesting to study more comprehensively. The usefulness of the discussion of this issue is as fundamental to know how the workers in South Korea at the time of placement and how the lives of their status when the contract runs out and returned to Indonesia. Does life get better or vice versa? In addition, discussion about migrant workers in South Korea can serve as a comparison to workers in other countries in order to look for the facts that exist. Thus, the expected placement and the protection and empowerment of former migrant workers in Korea can be resolved by the Government of the Republic of Indonesia as well as possible.

III.          INDONESIAN WORKERS RANGE

Labor is the entire population of working age who can potentially produce goods or services with a wage or salary in return from their work. Regarding employment will be linked between superiors and subordinates as an employer, as the executor on the orders of superiors which would essentially create a working relationship. Regarding the TKI, Indonesia is one of the largest labor exporting countries in terms of foreign demand for work at some employment sectors, where at least 450,000 people each year an Indonesian citizen sent abroad to become migrant workers (TKI).[1] There are two kinds of Labor sent by Indonesia to outside countries, namely:
i.              Skilled Workforce
ii.             Unskilled Workers who work on a temporary basis, called the Indonesian migrant workers
Regarding skilled labor in this case is that labor does have expertise working at one of the sector, while the definition of unskilled labor is labor that works on a temporary basis and they are usually less educated or uneducated.[2]  By looking at the data presented above, we can see that Indonesia is one country that labor demand by some foreign countries.
                There are several reasons why our workers want to work abroad. The main reason underlying their desire to work abroad is Economics problems. Low wages and hard to find jobs in their own country are factors that encourages them to take risks in the land of their fate. The data gives the unemployment rate in Indonesia is quite high at about 9.25 million people for 2011 and has decreased in 2012, reaching 8.12 million. Things that are so encouraging our workers to work abroad, although they do not know the negative consequences they may get when they work abroad. However, the problems faced by migrant workers now is that most of the migrants prefer the illegal migration process with a number of reasons including the procedures to become a legal migrant Indonesia is extremely inefficient, complicated and very expensive. In addition, work abroad with the official line is also not guaranteed to work safely and be protected even been through Indonesia Manpower Services Company (recruitment agency).[3]  As for now is for its own recruitment agency has been replaced by BNP2TKI (National Agency for Placement and Protection of Indonesian Workers) where the duties of BNP2TKI are doing the placement and protection of migrant workers as stipulated in Law No. 39 of 2004 On the Placement and Protection of migrant workers in the State the country. As explained below, the workers who go through official channels are not necessarily guaranteed to work properly, so that many workers who choose the path where the official cannot harm the state. So in essence, the main purpose of the workers is to improve the welfare both financially and in the field of social life when it has arrived in the homeland.


IV. WORK SECTOR OF INDONESIAN WORKERS IN SOUTH KOREA

Naturally the question here is what job sectors that will be obtained by prospective migrant workers. We have been described that there are two kinds of workers, namely the first, workers who have skills and education, and second, workers who lack the skills or education that is often referred to as migrant workers. In this case, the National Agency for Placement and Protection of Indonesian Workers (BNP2TKI) is working to expand the sector of employment for the workers. Please note that the current TKI BNP2 strategy has made two attempts to overcome this problem, efforts are as follows:

  1. BNP2TKI conducts an assessment of non-traditional state or country that is rarely a destination for Indonesian migrant workers, such as the European countries and others.

  1. BNP2TKI diversification efforts in the Country. The intention is for example in countries where quotas for Korean workers covering only 3 or 4 different types of sectors only, then the diversification efforts, the labor sector will likely open more than 3 or 4 types only, and certainly based on the agreement between Korea and Indonesia.

BNP2TKI said that the sector of employment for the workers is divided into two parts, namely, formal employment sector and informal employment sector. Formal employment sector is the field of employment in legal entities, such as working at the company, and so on. Informal employment sector is the people who work at the individual, such as maids, nannies, and so forth. In terms of scope of employment in South Korea according to sources we interviewed that there is only from the formal employment sector and mostly in the form of labor in the factory. South Korea has now become an industrial country requires a lot of manpower to run the economy in the country as seen from a small population that is approximately as many as 50 million lives in 2007 because its population has reached 48,456,369 million people with the population density 498 people per kilometer square[4], with the provision of quotas for migrant workers alone amounted to 10 500 chance (2012) which have increased from 2011 to only 6,300 people.[5]  Course can be seen just how much labor is needed by South Korea from surrounding countries. Especially from some sources that say that South Korea is expected to experience labor shortages in 2014, while workers who work such as the Domestic Worker, Baby Sitter in South Korea, according to the informant was not there. Patterns in the industrialized countries of South Korea also has an effect on the work  in South Korea, also according to sources we spoke with there is a difference between working atmosphere there when compared to the work situation in Indonesia, although the difference was not significant (our sources provide an assessment of the level of employment density in there 4 to 1 when compared with in Indonesia) but makes the work ethic of people working in South Korea automatically increased when compared with when working in a factory in Indonesia. Place of work available in South Korea also vary but most are in the industrial sector (factory workers) only a few are classified as professional and if there is recruitment rather than through normal recruitment but it usually comes from the Internal company, the administrative labor outside of Korea south to work in South Korea has also been integrated in a systematic way between the companies, immigration, and the representatives of countries of origin to the workforce so that detailed matters such as where the workforce is working will be known by the immigration authorities to then be communicated to the representatives of the country of origin workers, given that labor regulations are strictly enforced and it would also impact on the protection of workers there, the protection will be described in subsequent chapters.


V. PROTECTION OF INDONESIAN WORKERS IN SOUTH KOREA

Of course the problem of protection is very important to discuss. Protection of Indonesian migrant workers in South Korea according to the sources we interviewed more initiated by the NGO, which concern the labor problems there, or through established communities of labor between Indonesia, the role of the government representatives of the Republic of Indonesia in terms of this is the Embassy of the Republic of Indonesia (Embassy) to South Korea in terms of not providing solutions to help our workers. Protection of migrant workers here the goal is to fulfill what the rights of migrant workers, such as the right to get the kind of work according to skills and employment agreements, the right to a wage / salary is humane, the right to enjoy the facilities there, etc. Therefore, in this case the role of the National Agency for Placement and Protection of Indonesian Workers (BNP2TKI) is huge to address these issues well before they are migrant workers in destination countries as well as during their stay in the destination country to return to homeland.



VI. INDONESIAN WORKERS CONDITION AFTER RETURNING TO INDONESIA

There are some positive impacts that the government expects from the workers who go to work to South Korea are when they return to Indonesia they can apply their knowledge that they have learned from South Korea and they can work in Indonesia. But, the reality is different from the expectation. Not all the Indonesian workers who work in South Korea want to do such a thing. Based on the sources that we interviewed before, most of the Indonesian workers who work in South Korea become very consumptive after they comeback to Indonesia. After their money is gone, most of them decide to go back to South Korea to work up there again. These are the influential factors:

1. Better economy rate in South Korea than in Indonesia.

In South Korea with the same working time and the same type of work will earn income that can be ten-fold difference when compared to in Indonesia, so of course work in South Korea would be a tempting option for workers in Indonesia, although it is comparable with distance that must be taken between Indonesia and South Korea.

2. A free state in South Korea.

Environment in South Korea with more freedom in Indonesia, on the subject can be seen from the positives and negatives. From the positive side, namely the freedom to voice opinions and make associations that are common places background, origin or religion of the work is appreciated that such associations are common religious backgrounds can develop and integrated between one region to another (source we spoke to example is Indonesia's Muslim community exists among the citizens of Indonesia in Korea) but viewed from the negative side there is a free environment. Like for example in the case of prostitution in South Korea is a legal thing so that it had little impact on the social conditions for citizens of Indonesia who worked there, then another example is the culture of consuming liquor is prevalent from South Koreans. So this is what sometimes makes the workers we become comfortable and want to return to South Korea.

3. The increasing population of citizens in Korea.

Remembering the number of Indonesian citizens in South Korea well they work or continue their education there, a motivating factor for workers to not afraid to try his fortune in South Korea. When compared with workers from other countries, migrant workers in South Korea's welfare level is slightly better than those from other countries such as Japan, Malaysia and so on. Based on the results of our interview with one former migrant worker in South Korea, most of his colleagues who had been as other state workers returned to Indonesia after moving to South Korea. Because according to them, a migrant worker in South Korea is more humane impressive compared with other countries. Given the number of citizens in South Korea, the workers are not afraid to feel if one day things happen that are not desirable.

4. South Korea's progress very rapidly in the Field of Science and Technology (Science and Technology).

With South Korea's status as one of the countries in Asia with the progress in the field of science and technology is amazing, making the workers to think and be tempted to work there even though sometimes we do not yet know how the workers a good mechanism if you want to work in South Korea, especially in the field of industry. The workers think with the rapid advances in Korea, they will get a decent job and decent salary as well. This reasoning was used by the workers to choose South Korea.

5. Cultural diversity of South Korea.

Uniqueness and diversity of all areas of the pattern of South Korean culture is one factor that affects the workers to choose Korea as a place to work. South Korea is a country with a culture that is not inferior to Indonesia. In addition to work, the workers also need refreshing to enjoy the culture of South Korea that had been in Indonesia often they see on TV, either in a Drama Series impressions of Korea, Korean music and so on. Besides the culinary culture of Korea could also be an attraction for the workers to work in South Korea.
But it was not all that Labor came home from work in South Korea back into it, according to sources we interviewed, there are some people who returned from South Korea but did not intend to return to work but would prefer to develop themselves in Indonesia either find a suitable job with the knowledge that has been obtained in South Korea or developing businesses as Entrepreneurs of the capital that has been gained while working in Korea, there are a few things into consideration of Indonesia's labor force, so do not want to return to South Korea include:

1. The existence of conditions that do not support.

In this case the condition in question is the environmental conditions that can be said to differ from those in Indonesia, South Korea has 4 seasons, namely spring, summer, winter, and autumn, the average Indonesian people who work there must be due to adaptation to first get used to tropical climate in Indonesia where there are only two seasons namely the rainy season and dry season.

2. Family considerations.

One of the factors that prevent barriers to work in South Korea is far from a family which for some people is one of the things that heavy, it was revealed by sources we interviewed that many workers who have worked there when thinking back to Indonesia because of a problem family. This is especially true in the labor force and a married man, in which they are based on communication factors rather expensive because of the distance between South Korea and Indonesia are quite far away, but this depends on the mind.

3. Cultural differences with Indonesia. Like we have been alluded to in the discussion above, there are some cultures that South Korea is seen as a negative culture and not appropriate when applied in Indonesia. For example, the culture of consuming liquor, probably in the Korea Strait that are common in South Korea are considering the winter, where the South Korean community consumption of liquor to keep warm. However, if practiced in Indonesia, consumption of liquor is prohibited, but the outcome is not good for health also in terms of religion is a sin for the consumption of liquor. The other example is in terms of prostitution, prostitution in South Korea is free. Therefore, it is impossible for workers to bring a culture-negative culture into Indonesia. Other factor such as a TKI does not fit with Korean foods that make the workers prefer to return to Indonesia.

4. The cost is very expensive.

Financial factors are very influential factors for a TKI. This is due to the inability of the workers to meet the cost if you want to become migrant workers to South Korea. Fee before departure to South Korea until they are in South Korea and back to the homeland it requires no small cost. Even among some workers are willing to sell his property such as rice paddies, fish ponds and so on just to become migrant workers to South Korea, although workers did not know whether his salary during the South Korean can cover their capital spend. Based on statements from sources we interviewed, for a migrant worker to leave South Korea alone would cost approximately Rp 43 million, - (forty three million rupiahs) and does not include the cost of their daily lives there, although they will be paid. This is what we think the main factor that led to why the workers would prefer not to return to South Korea
All these factors must have been the reason why the former South Korean workers do not want to go back to South Korea and prefer self elicits in Indonesia.

VII.         CONCLUSION

South Korea is one of the main destination countries for the Indonesia migrant workers (TKI). This was shown by the large number of workers who are in South Korea as well as prospective migrants who want to seek his fortune there. It is because of several factors, such as high levels of prosperity in South Korea. With so many succed workers who work in South Korea, it also makes the other workers interested to work in South Korea. In South Korea alone, the most sector which need a lot of employees is the industry sector (factories), in contrast to most other countries that are in the household sector as a servant. And based on sources we found, for informal labor sector such as domestic helpers, nannies, and others in South Korea did not exist.
With the advancement of science and technology in South Korea, it can add the knowledge of the workers, and also with increasing income obtained by the workers, then directly improve the welfare of the people of Indonesia itself. With a wide range of knowledge and capital earned by the workers in South Korea, they often apply it when they got back to Indonesia. They can create new jobs which is very useful and helpful to the process of national development. But, some of them do not enjoy the results of their efforts in the overseas by doing something productive or just be said as a consumer, they also are willing to return to South Korea again without using the knowledge that they gained to help develop the nation. The workers take many ways to get back to Korea, whether it is legal or illegal. Based on the data we obtained from sources we interviewed, most of the workers in South Korea, the successful return workers is just a few, most of the workers are returning to South Korea, it is because consumer culture is very large when they return to Indonesia and the workers do not apply the knowledge they gained while working as migrant workers. In this case, the role of the government of Indonesia is required in addressing the welfare of the Indonesian Labor which as we know that there is a motto that says "TKI as the State Foreign Exchange Heroes".


REFERENCES

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia,  http://id.berita.yahoo.com/korsel-beri-kuota-10-500-tki-pada-2012-063013477.html. Diunduh 23 April 2012.

Indonesia, Undang-undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. UU No. 39 Tahun 2004.

Kedutaan besar Korea Selatan dalam, http://idn.mofat.go.kr/languages/as/idn/about/info/jumlah/index.jsp, Diunduh 22 April 2012.

Sunarto, Kamanto. Pengantar Sosiologi. Ed. 2. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2004.

The Institute for Ecosoc Rights , Tim Peneliti. Atase Tenaga Kerja dan Perlindungan TKI,  Cet.1. Jakarta: Tifa Foundation, 2010.







[1] Tim Peneliti The Institute for Ecosoc Rights,  Atase Tenaga Kerja dan Perlindungan TKI,  cet.1, (Jakarta: Tifa Foundation, 2010), hlm. 3.

[2] Ibid.

[3] Tim Peneliti The Institute for Ecosoc Rights,  Atase Tenaga Kerja dan Perlindungan TKI,  cet.1, (Jakarta: Tifa Foundation, 2010), hlm. 3.


[4] Kedutaan besar Korea Selatan dalam, http://idn.mofat.go.kr/languages/as/idn/about/info/jumlah/index.jsp, diunduh 22 April 2012.

[5] Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia,  http://id.berita.yahoo.com/korsel-beri-kuota-10-500-tki-pada-2012-063013477.html, diunduh 23 April 2012.

Senin, 10 Desember 2012

Perbandingan Mengenai "Contract Law" di Indonesia, Amerika, dan Belanda


No
Karakteristik (Hukum Kontrak)

Negara



Indonesia
Amerika Serikat
Belanda

1

Pengertian “kontrak” secara umum

Kontrak dalam arti lain adalah perikatan oleh Buku III KUHPer diartikan sebagai suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang-orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Jadi dalam hal ini, perikatan bersumber dari adanya perjanjian. Adapun maksud dari perjanjian disini adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Dalam hukum perikatan, yang menjadi subyek nya adalah Debitur dan Kreditur. Debitur adalah orang yang memiliki hutang sedangkan Kreditur adalah orang yang memberikan hutang pada debitur.


Kata “kontrak” di Amerika Serikat digunakan untuk menandakan salah satu dari tiga konsep yang berbeda, yaitu sebagai berikut:
1.      Rangkaian tindakan yang digunakan oleh pihak-pihak untuk menyatakan persetujuannya atas suatu perjanjian.
2.      Dokumen yang mereka tandatangani untuk membuktikan persetujuan mereka.
3.      Hubungan hukum yang ditimbulkan oleh perbuatan mereka yang menimbulkan hak terhadap suatu pidak dan kewajiban terhadap pihak lain.

Jadi dalam hal pengertian “kontrak” di Amerika lebih menekankan pada poin 1 diatas yang digunakan untuk membuat suatu perjanjian. Akan tetapi, terdapat perbedaan konsep oleh Uniform Commercial Code dimana lebih menekankan pada poin 3 diatas yaitu mengenai hubungan hukumnya. Menurut UCC tersebut, kontrak adalah kewajiban total berdasarkan hukum yang berasal dari perjanjian pihak-pihak sebagaimana yang dipengaruhi oleh undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya. akan tetapi, dalam prakteknya penggunaan definisi tersebut secara relative kurang penting, karena yang terpenting adalah bagaimana dapat menentukan kapan suatu janji akan dilaksanakan berdasarkan undang-undang dan kapan pelaksanaannya dapat dikecualikan.


Di Belanda, hukum kontrak dikenal dengan istilah “perjanjian yang mengikat” (Pasal 6:213) dimana maksudnya adalah sebuah perbuatan hukum, suatu tindakan dengan konsekuensi hukum yang dimaksudkan. Tindakan konsekuensi disini terdiri dari dua elemen yaitu, teori kehendak dan teori pernyataan (Pasal 3:33 DCC). Adapun maksud dari kedua teori tersebut adalah:

1.      Teori kehendak, maksudnya adalah kehendak merupakan syarat untuk melakukan kontrak dan jika kehendak tersebut tidak sesuai dengan kehendak si pelaku, maka kontrak dianggap tidak sah.

2.      Teori pernyataan, maksudnya adalah seseorang yang mengeluarkan suatu pernyataan dalam suatu kontrak, misalnya pernyataan perjanjian, maka orang tersebut berkewajiban untuk melakukan apa yang telah ia nyatakan dan apa yang akan ia lakukan. 


2

Syarat sah nya perjanjian

Berdasarkan yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa, perikatan di Indonesia berasal dari perjanjian yang dilakukan oleh para pihak. Dalam hal sahnya perjanjian di Indonesia, diatur dalam pasal 1320 KUHPer dimana perjanjian itu harus memenuhi 4 syarat yaitu sebagai berikut:

1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kata sepakat merupakan syarat subyektif bersama dengan syarat kecakapan/kewenangan para pihak. Kesepakatan biasanya diawali dengan adanya penawaran dan penerimaan yang dilakukan oleh masing-masing pihak.  Akan tetapi, kata sepakat tidak akan sah jika di dorong dengan kekhilafan, paksaan ataupun penipuan sepertia yang tertulis dalam pasal 1321 KUHPer. Jika kesepakatan ini tidak dipenuhi, maka kontrak tersebut dapat dibatalkan dimana dalam hal ini salah satu pihak dapat meminta pembatalan ke Pengadilan.

2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,seseorang yang ingin membuat perjanjian harus memenuhi unsur cakap terlebih dahulu. Akan tetapi, ada beberapa pengecualian bagi orang yang ingin melakukan perjanjiaan. Dimana orang tersebut adalah orang yang belum dewasa (ps.330 KUHPer), orang yang dibawah pengampuan (ps. 433 KUHPer), dan wanita yang bersuami dimana aturan ini sudah dicabut oleh SEMA No. 3 Tahun 1963 dimana istri tetap cakap bertindak menurut hukum.



3.      Suatu hal tertentu, dalam hal ini maksudnya adalah objek kontrak, jadi suatu kontrak harus memiliki objek tertentu. Syarat mengenai objek tertentu menurut KUHPer adalah:
-          Objek kontrak haruslah barang yang dapat diperdagangkan (1332 BW)
-          Barang dapat ditentukan jenisnya pada saat kontrak tersebut dibuat (1333 ayat 1 BW)
-          Jumlah barang bias tidak tertentu, asalkan dapat dihitung dikemudian (1333 ayat 2 BW)
-          Barang dapat berupa barang yang baru ada dikemudian hari (1334 ayat 1 BW)
-          Barang tidak dapat dijadikan objek kontrak apabila masid dalam warisan yang belum dibuka (1334 ayat 2 BW).


      4.  Sebab-sebab yang halal maksudnya adalah sebab mengapa kontrak tersebut dibuat. Adapun sebab yang ada dalam hukum kontrak, tidak lah boleh bertentangan dengan hukum. Maka dari itu dinamakan sebagai “sebab yang halal” dimana semua nya harus berdasarkan legal.

Adapun mengenai syarat sahnya perjanjian menurut hukum kontrak Amerika Serikat adalah sebagai berikut:

1.      Adanya penawaran (offer) dan penerimaan (acceptance), maksud penawaran disini adalah suatu pernyataan dari satu pihak yaitu pihak yang member penawaran, tentang persetujuannya untuk terikat dengan syarat-syarat tertentu, dengan ketentuan bahwa pihak lainnya yang terlibat dalam transaksi tawar-menawar tersebut juga akan menyatakan persetujuannya atas persyaratan yang sama. Adapun unsur-unsur yang ada dalam penawaran adalah : adanya maksud dan tujuan, dan adanya ketentuan-ketentuan yang dianggap penting, dimana maksudnya disini adalah penawarn itu sebagai dasar bagi suatu kontrak dan harus memenuhi standar kepastian tertentu dalam pengungkapannya. Kekaburan ketidaktentuan, dan ketidakpastian sering membuat kontrak tidak dapat dilaksanakan karena pengadilan harus dengan jelas mengetahui apakah syarat-syarat sudah terpenuhi sebelum kontrak tersebut dilaksanakan.

2.      Adanya persesuaian kehendak, sama halnya dengan teori kehendak yang ada di Belanda dan diatur dalam (Pasal 3:33 DCC).dimana kehendak muncul dari diri masing-masing pihak yang berkeinginan untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Jika tidak ada kehendak, maka kontrak tidak dapat dilaksanakan, hal tersebut dikarenakan adanya interaksi ataupun  hubungan timbal-balik diantara para pihak yang terlibat. Disini juga dijelaskan bahwa ada beberapa teori yang dapat digunakan dalam penentuan persesuaian kehendak dimana teori tersebut adalah :
-          Teori Ucapan
-          Teori pengiriman, misalnya pada telegram
-          Teori pengetahuan, dan
-          Teori penerimaan.

3.      Adanya pemenuhan prestasi, maksud dari prestasi disini adalah adanya para pihak memperoleh seperangkat hak dan kewajibannya dalam suatu kontrak. Yang ahrus dihindari disini adalah wanprestasi. Karena yang menjadi dasar kontrak adalah adanya itikad baik dari masing-masing pihak.

4.      Adanya kewenangan hukum para pihak dan pokok persoalan yang sah, dalam hal ini pihak-pihak yang berwenanglah yang dapat membuat suatu kontrak. Karena salah satu syarat kontrak disini adalah “bertemunya pendapat-pendapat” dimana tidak ada kontrak apabila salah satu pihak kurang mampu untuk memahami atau mengadakan persetujuan.

Mengenai syarat sahnya perjanjian yang ada di Belanda adalah sebagai berikut:

1.      Adanya penawaran dan penerimaan, di Belanda sebuah kontrak dibuat berdasarkan adanya penawaran dan permintaan yang dilakukan oleh masing-masing pihak yang ingin mengikatkan dirinya (pasal 6:217 BW). Bila tidak ada informasi yang cukup dalam penawaran, maka hal ini bias dijadikan sebagai undangan untuk melakukan penawaran. Misalnya: A melakukan penawran rumah dengan fasilitasnya dan harga tertentu dalam sebuah iklan, si B ingin membelinya setelah melihat iklan itu, maka dengan iklan tersebut merupakan penawaran. Sehingga kaitan antara penawaran dan penerimaan disini adalah dimana penawaran terhadap suatu barang baru bias dicabut sebelum adanya penerimaan terhadap tawaran itu.

2.      Kapasitas untuk membuat kontrak (kecakapan), di Belanda setiap orang mulai dari usia 18 tahun mampu memasuki hubungan yang mengikat secara hukum (pasal 3:32 sub 1). Untuk kecakapan yang ada dalam system Hukum Belanda, berbeda dengan yang ada di Indonesia dimana kecakapan menurut hukum Indonesia terdiri dari orang yang belum dewasa, orang yang dibawah pengampuan, dan wanita yang bersuami. Sedangkan dalam Hukum Belanda hanya mengatur mengenai anak dibawah umur dan orang-orang yang berada dibawah perwalian. Ini merupakan pengecualian bagi orang yang ingin membuat perjanjian.

3.      Kehendak atau pernyataan, dalam system Hukum Belanda dikenal dengan dua teori (pasal 3:33) yaitu : Teori kehendak, maksudnya adalah kehendak merupakan syarat untuk melakukan kontrak dan jika kehendak tersebut tidak sesuai dengan kehendak si pelaku, maka kontrak dianggap tidak sah. Sedangkan Teori pernyataan adalah seseorang yang mengeluarkan suatu pernyataan dalam suatu kontrak, misalnya pernyataan perjanjian, maka orang tersebut berkewajiban untuk melakukan apa yang telah ia nyatakan dan apa yang akan ia lakukan.  Adapun kelemahan dari kedua teori tersebut dimana Teori kehenda k sangat mengancam interaksi hukum ketika seseorang tidak pernah yakin apakah pernyataan tertentu benar-benar sesuai dengan kehendak pelaku, sedangkan kelemahan Teori pernyataan adalah pernyataan yang bahkan tidak mungkin dimaksudkan seperti itu akan mengarah pada kewajiban kontrak.




3

Syarat batalnya perjanjian

Dalam hal pembuatan kontrak yang sah di Indonesia, harus memenuhi empat syarat perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPer dimana keempat unsur tersebut adalah kata sepakat, kecakapan, hal-hal tertentu dan sebab-sebab yang halal. Mengenai syarat sepakat dan kecakapan disebut sebagai unsur subjektif karena menyangkut pihak-pihak yang membuat kontrak. Sedangkan syarat hal-hal tertentu dan sebab yang halal disebut syarat objektif karena berkaitan dengan objek kontrak. Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, maka kontrak dapat dibatalkan yang berarti kontrak tetap sah dan berlaku sampai hakim menyatakannya sebagai batal dan selama alasan pembatalan tidak diajukan pada hakim. Dan apabila batal demi hukum, maka kontrak yang dibuat tidak menciptakan akibat hukumnya bagi para pihak.  

Selain itu di dalam KUHPer diatur mengenai pembatalan perjanjian yang berlaku jika adanya paksaan (pasal 1327 BW), jika adanya penipuan (pasal 1328 BW), orang yang tidak cakap/ketidak cakapan (pasal 1330 BW).

Dalam system Common Law di Amerika Serikat, ada beberapa hal penting yang dianggap sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi cacat atau batalnya suatu perjanjian. Adapun faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Kekeliruan (mistake), dalam ketentuan umum pada dasarnya tidak semua kekeliruan menyebabkan batalnya perjanjian. Ada beberapa kekeliruan saja yang dianggap bias membuat batalnya suatu perjanjian. Seperti misalnya: kekeliruan mengenai pokok perjanjian, kekeliruan ini berhubungan dengan isi dari perjanjian tersebut sehingga mengakibatkan perjanjian batal. Kemudian juga ada kekeliruan umum, dimana kedua belah pihak sama-sama salah pengertian (kedua-duanya salah). Selain itu juga ada kekeliruan menandatangani dokumen tertulis dan kekeliruan mengenai identitas para pihak yang membuat perjanjian itu menjadi batal  dan tidak berlaku.

2.      Perbuatan curang (misrepresentation), maksud dari perbuatan curang disini adalah dalam hal penyelesaian suatu perjanjian seringkali diadakannya perundingan dimana salah satu pihak membuat pernyataan mengenai fakta-fakta, dengan harapan supaya pihak lain mengadakan perjanjian atas fakta-fakta itu. Apabila pernyataan mengenai fakta-fakta diatas tidak benar atau palsu, maka inilah yang dinamakan dengan perbuatan curang.

3.      Adanya paksaan dan pengaruh tak pantas, maksudnya adalah suatu perjanjian dianggap batal jika adanya paksaan yang dialami para pihak dan jika adanya pengaruh tak pantas yang diakibatkan oleh tekanan-tekanan tertentu. Misalnya: dokter dan pasiennya, penasehat hukum dan kliennya dan sebagainya.

4.      Ketidakcakapan, dalam hukum kontrak Amerika, ketidakcakapan disini hanya membahas tentang : orang yang belum dewasa (apabila belum mencapai usia 18 tahun) serta orang yang sakit jiwa dan pemabuk. Berbeda dengan system hukum Indonesia dan Belanda.





Dalam system hukum kontrak di Belanda, membedakan antara “ketidakabsahan (nullity, voidity)” dan “pembatalan (annuallability, voidability)”. Mengenai ketidakabsahan dipilih kapan saja, singkatnya ketika tujuan umum atau kepentingan public dipertaruhkan. Sedangkan pembatalan dipilih bila semata-mata kepentingan salah satu pihak perlu dilindungi. Ada beberapa alasan utama untuk pembatalan berdasarkan ketentuan Hukum di Belanda yaitu sebagai berikut:

1.      Ketidakmampuan salah satu pihak (pasal 3:32)

2.      Tekanan atau ancaman yang membuat batalnya perjanjian (pasal 3:44 ayat 2)

3.      Penipuan (pasal 3:44 ayat 3)



4.      Penyalahgunaan keadaan (pengaruh yang tidak semestinya) (pasal 3:44 ayat 4)

5.      Actio Paluliana, penipuan dalam pemindahtanganan (pasal 3:45)

6.      Kesalahan (kekeliruan) diatur dalam pasal 6:228

7.      Syarat-syarat umum yang dinilai tidak masuk akal (pasal 6:233 sub a).

Ketujuh poin diataslah yang dianggap sebagai faktor-faktor penyebab batalnya perjanjian di Belanda.

4

Mengenai ganti kerugian

Mengenai ganti kerugian yang diatur dalam keberlakuan hukum di Indonesia, diatur dalam pasal 1243 KUHper dimana yang dapat dituntut adalah :

1. Kosten (biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan)
2. Schaden (kerugian yang sungguh-sungguh menimpa harta benda si berpiutang)
3.  Interessen (berupa kehilangan keuntungan)

Akan tetapi, tidak semua kerugian dapat dimintakan penggantian. Dalam hal ini adanya pembatasan dengan menetapkan hanya kerugian yang dapat dikira-kirakan saja dan sungguh-sungguh dapat dianggap sebagai suatu akibat langsung dari kelalaian si berhutang saja dapat dimintakan penggantian. Apabila barang yang diserahkan berupa uang tunai, maka ganti kerugiannya adalah bunga uang menurut penetapan undang-undang (moratoire interessen) 1247 BW.

Dalam hal ganti kerugian, dalam system common law diperuntukkan bagi seseorang yang melanggar perjanjian dimana pihak lain dapat menuntut ganti kerugian atas perjanjian yang dilanggar. Dalam common law, ganti kerugian dapat dinilai dari beberapa azas-azas penting yaitu sebagai berikut:

1.      Ganti rugi sebagai akibat pelanggaran, dalam hal ini kerugian yang dianggap sebagai akibat dari pelanggaran adalah berupa kerugian uang, kerugian barang, dan kerugian pribadi.

2.      Ganti rugi bersifat terbatas, dalam hal ini tidak semua ganti rugi dapat diberikan penggantian. Ada beberapa hal yang dibatasi. Pengadilan disini juga menyarankan dua pengujian yang masih membentuk dasar ketentuan-ketentuan yang mencakup terbatasnya ganti rugi. Kerugian yang dimaksud seharusnya hanya berkaitan dengan kerugian yang dipertimbangkan selayak dan sepatut mungkin dan kerugian yang mungkin telah dianggap para pihak sudah layaknya terjadi.

3.      Kewajiban memperkecil kerugian, dalam hal ini pihak yang dirugikan memiliki kewajiban untuk mengurangi kerugiannya dengan cara mengambil langkah-langkah yang patut dan dianggap perlu untuk mengurangi kerugian itu.

4.      Menilai lebih dahulu kerugian yang mungkin terjadi, dalam hal ini pihak-pihak dituntut untuk memperkirakan setiap kerugian yang mungkin saja terjadi.

Mengenai konsep ganti kerugian yang ada dalam system hukum kontrak Belanda, dilihat dari setiap kegagalan dalam pelaksanaan kewajiban oleh debitur untuk memberikan ganti kerugian kepada kreditu yang disebabkan oleh ketidakcakapan, kecuali kegagalan tidak dapat diperhitungkan kepada debitu (pasal 6:74 DCC). Dalam hal ini kreditur memiliki hak atas kerugian dalam hal:

1.      Kegagalan dalam pelaksanaan
2.      Kegagalan tersebut dapat dituduhkan kepada debitur (akibat dari ketidakcakapan debitur)

Jadi dalam hal ini kreditur harus bias membuktikan kegagalan yang dilakukan oleh debitur tersebut. Begitu juga dengan debitur jika ia menganggap bahwa ia tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan kegagaln ini, maka ia harus melakukan pembuktian atas kegagalan yang dituduhkan pada dirinya. Kerugian atau kegagalan tidak dapat dituntut apabila dalam keadaan memaksa (force majeure).

5

Force majeure (keadaan memaksa)

Dalam system hukum kontrak di Indonesia, pengertian force majeure sering diartikan sebagai “keadaan memaksa” dimana maksud dari keadaan memaksa tersebut adalah suatu keadaan dimana seorang debitur terhalang niatnya untuk pemenuhan prestasi sebagaimana mestinya, yang merupakan kewajibannya terhadap kreditur. Dikarenakan suatu keadaan tak terduga tersebut pada saat dibuatnya kontrak. Keadaan memaksa tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada debitur, sementara debitur tidak berada dalam keadaan beritikad buruk.

Dalam KUHPer Indonesia, mengenai force majeure itu sendiri terdiri dari:

1.      Force majeure karena sebab-sebab yang tidak terduga, jika terjadi hal-hal yang tidak terduga atau diluar keinginan para pihak, maka hal ini tidak dianggap sebagai wanprestasi tetapi sebagai force majeure. Dalam hal ini, beban diberikan pada debitur. Jika debitur terbukti beritikad buruk walaupun dalam keadaan force majeure, maka tetap akan dimintakan pertanggungjawaban kepada debitur tersebut.

2.      Force majeure karena keadaan memaksa, dalam hal ini misalnya bencana alam, kerusuhan dan lain-lain.

3.      Force majeure karena perbuatan tersebut dilarang, maksudnya adalah jika debitur ingin melakukan prestasi pada kreditur dan ternyata dikemudian hari prestasinya tersebut  diketahui sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Biasanya terjadi karena adanya kebijakan pemerintah.

Dalam system hukum Common Law Amerika Serikat, berdasarkan dengan doktrin “Frustration am impossibility” dimana pada dasarnya system force majeure hampir sama dengan force majeure nya yang ada di system hukum Civil Law, dimana keadaan memaksa tersebut dapat berupa:

1.      Keadaan karena hal yang tidak terduga sebelumnya oleh para pihak
2.      Keadaan karena perbuatan yang dilarang oleh undang-undang
3.      Keadaan karena keadaan memaksa “overmacht”

Di Belanda, pembelaan yang dapat dilakukan oleh debitur tertuang dalam pasal 6:75 dimana bunyinya: kegagalan tidak dapat diperhitungkan/dituduhkan kepada debitur, jika hal itu bukan karena keslahannya atau bukan merupakan kewajibannya sesuai dengan hukum, tindakan juridis atau prinsip-prinsip yang berlaku umum. Jadi pada intinya, seseorang dapat melakukan pembelaan atas kegagalan yang dituduhkan kepadanya harus memperhatikan hal-hal dibawah ini:

1.      Bukan salahnya, debitur harus bias membuktikan bahwa kegagalan yang dituduhkan kepadanya benar-benar bukan yang diperbuatnya.

2.      Karena undang-undang, contohnya adalah perbuatan kerusakan yang dilakukan oleh pembantu (asisten). Misalnya A ingin memindahkan piano milik B dengan menyuruh si C, kemudian piano tersebut rusak gara-gara si C, maka A bertanggungjawab dengan memberikan kompensasi B atas kerusakan, begitu juga dengan B yang harus bertanggungjawab atas perbuatannya sendiri. B bias saja melakukan pembelaan jika ia dapat membuktikan kegagalan pada dirinya tersebut kuranglah tepat. B bias berdalih bahwa Piano ia rusak dikarenakan ada mobil yang ingin menabraknya, sehingga tidak ada pilihan lain selain melepas piano tersebut.

3.      Hal-hal yang tidak layak, tertuang dalam pasal 6:77 dimana isi dari pasal tersebut adalah dimana dalam pelaksanaan suatu kewajiban, sesuatu digunakan yang tidak layak untuk tujuan, kegagalan yang dihasilkan diperhitungkan kepada debitur kecuali kalau hal ini tidak masuk akal, dengan mempertimbangkan isi dan maksud dari tindakan juridis dari mana kewajiban timbul, prinsip-prinsip yang berlaku umum dan keadaan lain dari kasus tersebut.
Dalam hal ini debitur harus mampu membuktikan bahwa sangatlah tidak masuk akal jika kegagalan dilimpahkan kepadanya.

6

Prestasi dan wanprestasi

Prestasi:

Di Indonesia, arti prestasi adalah pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh para pihak yang telah mengikatkan dirinya dalam kontrak tersebut.
Bentuk-bentuk prestasi yang diatur dalam pasal 1234 KUHPer adalah sebagai berikut:

1.      Memberikan sesuatu
2.      Berbuat sesuatu
3.      Tidak berbuat sesuatu

Wanprestasi:

Wanprestasi adalah tindakan tidak terlaksananya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap para pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi. Adapun bentuk-bentuk wanprestasi dapat berupa:

1.      Tidak melaksanakan atau memenuhi prestasi
2.      Terlambat memenuhi wanprestasi
3.      Tidak sempurna memenuhi wanprestasi.

Dalam hal ini, pihak yang diduga melakukan wanprestasi, dapat diberikan “somasi” sesuai dengan yang diatur dalam pasal 1238 KUHPer, dimana jika waktu yang telah ditetapkan dan ternyata prestai belum juga dipenuhi, maka baru bias dikatakan sebagai wanprestasi.

Prestasi (consideration):

Dalam system Common Law, Prestasi dapat dirumuskan secara luas yaitu sesuatu yang diberikan, dijanjikan, atau dilakukan secara timbal balik. Dan prestasi juga dapat berupa “akan dilaksanakan”  dan “sudah dilaksanakan”. Akan dilaksanakan adalah sebuah prestasi yang masih akan dilaksanakan, sedangkan sudah dilaksanakan adalah prestasi yang memang sudah dilaksanakan.

Wanprestasi:

Dalam restatement of the law of contracts (Amerika Serikat), wanprestasi atau breach of contracts dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

1.      Total breachts, artinya pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilaksanakan,
2.      Partial breachts, artinya pelaksanaan perjanjian masih mungkin dilaksanakan.

Prestasi (pelaksanaan):

Di Belanda, pelaksanaan atau prestasi diatur dalam pasal 6:30 dst. Biasanya debitur akan melaksanakan dengan benar terhadap kreditur mengenai apa yang menjadi kewajiban debitur. Prestasi juga dapat dilakukan oleh pihak ke-3 kecuali kalau hal ini bertentangan dengan syarat atau implikasi penting dari kewajiban yang bersangkutan. Selain itu, prestasi juga dapat dilakukan terhadap pihak ke-3 terutama ketika pihak ke-3 berhak untuk menerima prestasi itu.

Wanprestasi:

Pada dasarnya pengertian wanprestasi yang ada di Belanda sama halnya dengan yang ada di Indonesia, dimana maksud dari wanprestasi disini adalah kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian. Misalnya debitur tidak melaksanakan prestasinya, ataupun terlambat memenuhi prestasi, dan sebagainya.










7

Penafsiran Hukum Kontrak

Di Indonesia, kontrak adalah dasar hukum yang mengatur hubungan antara para pihak yang saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Kontrak dibuat dan telah disepakati oleh masing-masing pihak mengingat sebagai dokumen penting bagi mereka yang terlibat. Dasar utama penafsiran kontrak di Indonesia adalah teks dari kontrak yang bersangkutan

Klausula-klausula yang tertuang dalam kontrak telah jelas dan disepakati, maka dari itu dilarang adanya penyimpangan terhadap teks kontrak tersebut. Penafsiran kontrak hanya dibenarkan jika terdapat hal-hal yang dianggap tidak jelas dan menimbulkan pengertian ganda. Pengertian ganda dalam kontrak harus diartikan sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan.

Amerika Serikat, dengan hukum kontrak Anglo-Amerika menggunakan hukum kontrak lebih kemasalah pertimbangan hukumnya. Dalam hukum Romawi, kontrak harus dibuat secara serius dan berisikan causa-causa yang dapat dilaksanakan secara sah demi hukum. Akan tetapi, Negara-negara Common Law biasanya mengharuskan agar pendapat-pendapat atau janji-jani yang tidak resmi dibuat sebagai bahan pertimbangan bagi para ahli hukum yang digunakan sebagai jaminan pelaksanaan atas hukum kontrak tersebut.

Adapun maksud dari pertimbangan disini adalah sebagai suatu perbuatan atau kesabaran, atau janji kembali, yang ditawarkan dan diberikan sebagai pengganti sebuah janji. Jadi dalam hal ini pertimbangan harus diperhatikan bagi para pihak dalam melaksanakan perjanjian.

Di Belanda, penafsiran hukum kontrak adalah sebagai berikut:

1.      Para pihak telah bersepakat bahwa penafsiran sangat dibutuhkan dalam kontrak. KUHPer Belanda tidak memberikan aturan khusus mengenai penafsiran.

2.      Adanya “Rezim-Haviltex”, mengenai penafsiran kontrak obligatoir yang biasanya mengikat para pihak, misalnya penjualan atau sewa (penafsiran linguistic dan gramatikal yang tidak pernah cukup).

3.      Rezim kedua untuk beberapa tindakan yuridis tertentu, dimana penafsiran bukan hanya untuk kontrak, tetapi juga untuk tindakan juridisnya.

4.      Secara tradisional, adanya hukum tertulis yang menyatakan aturan praktis yang khusus mengenai penafsiran isu-isu tertentu.

5.      KUHPer Belanda menyebutkan bahwa penafsiran sebagai contra proferentem, maksudnya istilah yang ambigu akan ditafsirkan untuk menentang atau melawan kepentingan pihak yang memasukkan istilah itu dalam kontrak.