PERBANDINGAN
HUKUM PERDATA
“Membandingkan Tort
atau Perbuatan Melawan Hukum Antara Negara Indonesia, Amerika Serikat, dan
Belanda”
Disusun Oleh:
M. Justian Pradinata
NPM: 0906490235
Program Kekhususan: Hukum Perdata
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
TORT (Perbuatan Melawan
Hukum)
Untuk diketahui bahwa, Perbuatan
Melawan Hukum atau Tort adalah tiap
perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada pihak lain/orang
lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut. Pengertian ini merupakan pengertian secara umum mengenai
perbuatan melawan hukum, akan tetapi disetiap system hukum yang ada di
masing-masing Negara, tentu saja konsep perbuatan melawan hukum memiliki
perbedaan-perbedaan yang disesuaikan dengan system hukum mereka. Maka dari itu,
dalam hal ini akan dilakukan perbandingan mengenai Perbuatan Melawan Hukum atau
Tort antara beberapa Negara yaitu, Indonesia, Amerika Serikat, dan Belanda. Selanjutnya,
penjelasan mengenai Perbuatan Melawan Hukum akan dijelaskan berdasarkan
poin-poin dari masing-masing Negara sebagai berikut:
1. Perbuatan Melawan
Hukum di Indonesia (Civil Law System)
1.1
Pengertian
Adapun mengenai Perbuatan Melawan
Hukum di Indonesia yang merupakan Negara penganut system hukum Civil Law atau
Civil Law System, diartikan sebagai suatu perbuatan atau kealpaan, yang atau
bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si
pelaku atau bertentangan baik dengan kesusilaan, maupun dengan keharusan yang
harus diindahkan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda,
sedangkan barang siapa karena salahnya sebagai akibat perbuatannya itu telah
mendatangkan kerugian pada orang lain, berkewajiban membayar ganti kerugian.
Mengenai Perbuatan Melawan Hukum
diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia dalam Buku III title
ketiga dan termaktub dalam pasal 1365 sampai dengan pasal 1380 KUHPer. [1] Selain
itu, pengaturan mengenai Perbuatan Melawan Hukum ini dilengkapi dengan
Yurisprudensi seperti halnya Arrest Hoge Raad tahun 1919 dalam perkara Cohen v.
Lindenbaum yang dikenal sebagai Drukkers
Arrest, dimana Cohen seorang pengusaha percetakan telah amembujuk karyawan
percetakan Lindenbaum untuk memberikan informasi mengenai copy-copy pesanan
dari langganan-langganan percetakan Lindenbaum. Kemudian Cohen memanfaatkan
kesempatan ini, sehingga percetakan Lindenbaum mengalami kerugian dikarenakan
pelanggannya pindah ke percetakannya Cohen. Selanjutnya Lindenbaum mengajukan
gugatan terhadap Cohen untuk membayar ganti kerugiannya dimana gugatan
Lindenbaum tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (Rechtbank). Kemudian
Pengadilan Tinggi (Hof) membatalkan keputusan Pengadilan Negeri tersebut
melalui berbagai pertimbangan dimana karyawan tersebutlah melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan Undang-undang, dan telah melanggar suatu kewajiban
hukum, sehingga tidak berlaku bagi Cohen karena Undang-undang tidak melarang
dengan tegas bahwa mencuri informasi dari karyawan adalah melanggar hukum. Akan
tetapi, Hoge Raad membatalkan keputusan dari Pengadilan Tinggi (Hof) atas dasar
pertimbangan bahwa, dalam keputusan Pengadilan Tinggi makna tentang perbuatan
melawan hukum (onrechtmatigedaad) dipandang secara sempit sehingga yang
termasuk di dalamnya hanyalah perbuatan-perbuatan yang secara langsung dilarang
oleh undang-undang. Sedangkan perbuatan-perbuatan yang tidak dilarang oleh
Undang-undang, sekalipun perbuatan ini bertentangan dengan keharusan dan
kepatutan, yang diwajibkan dalam pergaulan masyarakat, bukan merupakan
perbuatan melawan hukum.
Adapun
dalam pasal 1365 sampai dengan pasal 1380 KUHPer ini, tidak hanya mengatur
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku saja, tetapi juga mengatur
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang menjadi
tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang ada dibawah
penguasaannya. Misalnya, majikan bertanggungjawab atas perbuatan bawahannya,
peternak bertanggungjawab atas perbuatan hewan ternaknya, seorang guru
bertanggungjawab atas perbuatan muridnya, dan sebagainya. Dalam hal ini perlu
kita ketahui isi dari pasal 1365 KUHPer, adapun bunyi dari pasal 1365 KUHPer
tersebut adalah sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang
membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Berdasarkan
bunyi pasal diatas, maka dalam hal ini Mariam
Darus Badrulzaman dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perikatan berusaha
merumuskan pengertian perbuatan melawan hukum secara lengkap yaitu sebagai
berikut:
1. Suatu
perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang karena kesalahan atau kelalaiannya menerbitkan kerugian
itu mengganti kerugian tersebut.
2. Melanggar
hukum adalah tiap perbuatan yang melanggar hak orang lain atau bertentangan
dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan kemasyarakatan terhadap
pribadi atau harta benda orang lain.
3. Seorang
yang sengaja tidak melakukan suatu perbuatan yang wajib dilakukannya, disamakan
dengan seorang yang melakukan suatu perbuatan terlarang dan karenanya melanggar
hukum.
1.2.
Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum
Untuk menentukan suatu perbuatan
dapat digugat dengan dalil perbuatan melawan hukum diperlukan beberapa
unsur-unsur sebagai berikut: [2]
1. Perbuatan
tersebut melawan hukum
2. Harus
adanya kesalahan pada pelaku
3. Harus
adanya kerugian
4. Harus
adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian
Ke-empat
unsur-unsur diataslah yang dijadikan patokan bagi suatu perbuatan untuk di
dalilkan sebagai perbuatan melawan hukum. Selanjutnya dalam pembahasan unsur-unsur
ini akan dijelaskan berdasarkan ke-empat unsur diatas, yaitu sebagai berikut:
1.
Unsur Melawan Hukum
Mengenai unsur melawan hukum di
Indonesia bahwa melawan hukum (onrechmatige) tidak hanya diartikan dalam hal
melanggar hukum tertulis atau Undang-undang saja, tetapi juga melanggar hukum
tidak tertulis, misalkan hukum adat Indonesia. Melawan hukum juga menjadi
perdebatan di Jerman dalam hal arti, ruang lingkup, dan kesalahan. Menurut
pandangan yang modern, perbuatan yang merugikan dapat dikategorikan sebagai
melawan hukum jika suatu perbuatan tersebut dinilai melanggar suatu larangan
atau perintah kepada warga Negara. Maka dari itu, suatu perbuatan yang
melanggar kepentingan seseorang seperti kehidupan, tubuh, kesehatan, kebebasan
dan hak milik tidak dengan sendirinya merupakan perbuatan melawan hukum. Mengenai
unsur kesalahan juga diperdebatkan, dalam hal ini terdapat doktrin yang
menyatakan bahwa terdapat beberapa factor mengenai unsur kesalahan misalnya
factor usia yang belum dewasa dimana tergugat tidak dapat menyadari bahwa
perbuatannya melawan hukum, dan sebagainya.
2.
Unsur Kesalahan
Schuld
atau unsur kesalahan yang diatur dalam pasal 1365 KUHPer mencakup kesengajaan
dan kelalaian (onachtzaamheid), dimana dalam hal ini pengertian kesalahan dapat
mencakup dua hal yaitu kesalahan dalam arti luas dan kesalahan dalam arti
sempit. Kesalahan dalam arti luas terdiri dari kealpaan yaitu kesalahan dalam
arti sempit dan kesengajaan. Mengenai syarat adanya kesalahan pada dasarnya
juga menuai permasalahan dimana maksud dari kesalahan disini adalah apakah
syarat kesalahan harus diartikan dalam arti subyektif atau dalam arti obyektif.
Permasalahan tersebut dikemukakan oleh Vollmar
dimana kesalahan dalam arti subyektif meneliti masalah keadaan jiwa si pelaku
sehingga pelaku menyadari maksud dari perbuatannya dan apakah perbuatan pelaku
tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan kesalahan dalam arti obyektif
disertai dengan penelitian terhadap apakah pelaku dapat mencegah timbulnya
akibat-akibat dari perbuatan yang dilakukannya tersebut dan apakah pelaku telah
melakukan perbuatan yang berbeda dengan orang lain dalam keadaan yang sama.
3.
Unsur Kerugian
Unsur kerugian dalam perbuatan
melawan hukum perlu dibuktikan, hal ini dianggap penting dikarenakan untuk
menentukan ganti rugi yang akan diberikan akibat dari terjadinya suatu
Perbuatan Melawan Hukum. Kerugian dari perbuatan melawan hukum dalam KUHPer
dibagi kedalam dua bentuk kerugian, yaitu kerugian materiil dan kerugian idiil.
Kerugian materiil adalah kerugian yang dapat dimintakan suatu ganti rugi
sejumlah kerugian yang diderita maupun keuntungan yang akan diperoleh.
Sedangkan kerugian idiil adalah misalnya dalam hal penghinaan, maka kerugian
yang diminta adalah ganti rugi dan pemulihan nama baik.
4.
Unsur Kausalitas
Dalam hal ini, unsur kausalitas
adalah perbuatan yang harus dianggap sebab dari akibat yang timbul adalah
perbuatan yang seimbang dengan akibat. Pengertian ini merupakan pengertian dari
ajaran Adequate Veroorzaking yang
dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Misalkan dalam KUHPer tentang
penghinaan dimana diperlukannya unsur maksud yang buruk dalam penghinaan,
antara yang menghina dan yang dihina ini mencerminkan adanya hubungan
kausalitas.
1.
3. Pertanggungjawaban dalam Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia
Seperti yang telah dirumuskan dalam
pasal 1367 ayat 1 KUHPer dimana menentukan bahwa seseorang tidak saja
bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri,
tetapi juga terhadap perbuatan orang yang menjadi tanggungannya atau
barang-barang yang berada dibawah pengawasannya. Dalam pasal ini juga menjelaskan
siapa-siapa saja yang bertanggungjawab terhadap perbuatan orang-orang yang
menjadi tanggungannya sebagai berikut:
a) Tanggung
jawab orang tua dan wali terhadap anak yang belum dewasa (pasal 1367 ayat 2
KUHPer)
b) Tanggung
jawab majikan dan mereka yang mengangkat orang lain untuk mewakili suatu urusan
(pasal 1367 ayat 3 KUHPer)
c) Tanggung
jawab guru sekolah dan kepala tukang terhadap murid dan tukang-tukangnya (pasal
1367 ayat 4 KUHPer)
2. Tort (Perbuatan
Melawan Hukum) di Amerika Serikat (Common Law System)
2.
1. Pengertian
Pengertian Law of Tort dalam system
Common Law tumbuh dan berkembang bersumber dari keputusan-keputusan Hakim yang
wajib selalu diikuti oleh para Hakim sehingga membentuk suatu kaidah yang tidak
terkodifikasi secara khusus (Judge make law). [3]
Tort dalam system Common Law ini hampir tidak ada sumber hukum tertulis yang
dengan tegas mengatur, berbeda dengan Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia yang
secara tegas diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sehingga, maksud
dari Tort Law disini adalah suatu kesalahan perdata dengan memberikan ganti
rugi yang tidak dapat diperkirakan, bukan timbul dari pelanggaran terhadap
suatu kontrak atau trust atau kewajiban yang patut lainnya. Berbeda dengan yang
ada di Civil Law bahwa harus memperhatikan aspek kepatutan dalam masyarakat.
Dalam hal ini, Tort terdiri dari
beberapa kwalifikasi, yaitu tindakan apa saja yang dianggap merugikan orang
lain, sehingga penderita berhak mendapatkan ganti kerugian. Adapun kwalifikasi
dari Tort itu sendiri adalah sebagai berikut: [4]
- Trespass, ditujukan untuk membebankan kewajiban dengan memberi ganti rugi secara paksa bagi orang yang mengganggu kedamaian, mengganggu penguasaan secara nyata dalam hal sebidang tanah atau barang bergerak orang lain atau gangguan atas fisik seseorang. [5] Ada tiga jenis tort yang berhubungan dengan barang bergerak yaitu, Trespass to Chattels, detinue, dan conversion.
- Nuisance, adalah gangguan dimana pada awalnya Nuisance hanya mengatur tentang gangguan yang secara umum dilakukan kepada public, perkembangan lebih lanjut mengatur juga tentang kerugian yang ditimbulkan kepada warga secara individu.
- Waste, adalah sebuah pelanggaran terhadap hak orang lain yang merupakan future interest yaitu hak terhadap bezit dimasa datang.
- Tort of Breach of Statutory duty, mengatur mengenai penggantian kerugian yang muncul akibat pelanggaran kewajiban hukum. Dalam tort ini muncul pertanyaan dalam hukum Anglo-Amerika mengenai apakah sebuah norma hukum tertentu tidak untuk melindungi kepentingan orang yang dirugikan, dan pertanyaan ini dijadikan sebagai bahan perbandingan penerapan dasar-dasar relativitas atau Schutznorm Anglo-Amerika.
- Defamation, merupakan suatu pernyataan yang merusak reputasi atau nama baik seseorang dengan tujuan untuk merendahkan martabat orang itu dalam masyarakat atau menyebabkan anggota-anggota masyarakat menjauhkan diri atau menghindarkan diri dari orang tersebut.
- Conspiracy, merupakan gabungan atau kesepakatan dua pihak atau lebih dengan maksud yang bertentangan dengan hukum yang memiliki tujuan untuk merugikan kepentingan pihak lain.
- Pertanggungjawaban atas dasar Rule in Rylands Vs Fletcher. Secara singkat kasus ini bermula dari Rylands mengeksploitasi sebuah tambang dari pipa-pipa dan gang-gang disekitar lahan Fletcher. Fletcher memiliki penggilingan dimana disekitar lahannya terdapat tempat persediaan air. Seorang pemborong yang memasang waduk air di lahan Fletcher tersebut mengetahui bahwa dibawah tanah terdapat sejumlah pipa tambang tua yang tidak digunakan lagi dan terkesan tidak terurus karena terdapat puing-puing disekitaran pipa tersebut. Setelah waduk air jadi dan diisi, ternyata air mengalir melalui pipa-pipa ditambang tua tersebut. Akibatnya gang-gang horizontal di sekitaran lahan Ryland yang berhubungan dengan pipa-pipa tua tersebut tenggelam. Rylands menuntut Fletcher bertanggungjawab untuk kerugiannya walaupun pada akhirnya Fletcher dinyatakan tidak bersalah.
- Inducement of Breach of Contract, merupakan dorongan dan bujukan agar melakukan wanprestasi oleh pihak ketiga sehingga orang yang dibujuk itu melakukan pelanggaran dalam sebuah hubungan kontraktual. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan membuat mereka yang bersalah bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul.
- Vicarious Liability, dalam hukum Anglo-Amerika berlaku juga prinsip-prinsip bahwa seseorang dalam beberapa kasus bertanggungjawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan orang lain. Dalam hal ini disebut sebagai Vicarious Liability. Penerapannya yang terpenting dikaitkan dengan pertanggungjawaban dari perusahaan untuk Torts yang dilakukan oleh pegawainya.
- Negligence, sebelum abad ke-19 negligence tidak diakui sebagai Tort yang berdiri sendiri, pengakuan terhadap negligence didorong oleh berkembangnya teknologi mesin dibidang industri dan transportasi sehingga jumlah kecelakaan meningkat. Kecelakaan yang terjadi disini biasanya tidak disengaja dan dengan jumlah kecelakaan yang meningkat maka akhirnya rakyat melihat bahwa hal itu disebabkan oleh ketidak hati-hatian dan fakta ini sebagai dasar pertanggungjawaban tergugat. Seseorang yang digugat atas dasar Tort of Negligence dapat mengajukan tiga alasan, pertama Volenty non fit injuria adalah penggugat setuju untuk mengambil resiko bahaya atas biaya sendiri, kedua contributory negligence adalah penggugat sendiri mempunyai konstribusi atau andil dalam kerugian yang disebabkan oleh kelalaian tergugat, ketiga Ex Turpi Causa adalah suatu doktrin yang menyebutkan tidak ada gugatan atau klaim yang dapat diajukan berdasarkan causa atau dasar sebuah kejahatan.
Dengan
demikian, Tort juga dapat dikatakan secara Tradisional sebagai hukum “privat”
yang berkaitan dengan kesalahan-kesalahan pribadi. Hukum Tort secara luas dapat
dianggap memiliki dua fungsi yaitu kompensasi dan hukuman. Untuk fungsi
kompensasi, terfokus pada kerugian-kerugian yang diderita korban sebagai akibat
dari suatu kejadian yang menimbulkan kerugian dan berfungsi untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan korban. Sedangkan untuk fungsi hukuman terfokus pada
kualitas perbuatan merugikan yang dilakukan oleh pihak yang mengakibatkan
kerugian serta memeriksa apakah perbuatan tersebut dapat dicap buruk dan
dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
2.
2. Unsur-unsur Tort di Amerika Serikat (Common Law)
Sama seperti pembahasan perbuatan
melawan hukum di Indonesia diatas, unsur-unsur yang ada dalam Tort itu sendiri
meliputi :
1. Adanya
unsur melawan hukum
2. Adanya
unsur kesalahan
3. Harus
adanya kerugian
4. Adanya
hubungan sebab-akibat (Kausalitas) antara perbuatan dan kerugian.
Pembahasan
mengenai Tort dalam system Common Law akan dijelaskan sebagai berikut:
1.
Unsur Melawan Hukum
Dalam hal ini, seseorang yang menggugat
berdasarkan Tort harus didasarkan pada suatu bentuk Tort tertentu yang telah
diakui oleh Pengadilan. Adapun bentuk-bentuk terbatas Tort yang diakui oleh
pengadilan dalam system Common Law terdiri dari:
1. Negligence
2. Defamation
3. Nuisance
4. Injurious
falsehood
5. Injurious
to domestic relations
6. Injurious
to economic and contractual relations
Jika
dibandingkan dengan pasal 1365 KUHPer dalam system Civil Law, maka perbuatan
melawan hukum dirumuskan dan ditafsirkan secara umum dan luas. Dalam sistem
hukum Inggris, suatu perbuatan yang dilakukan dengan motif atau maksud buruk
tidak menjadikan suatu perbuatan sah menurut hukum menjadi bertentangan dengan
hukum. Dengan demikian, tort lebih mementingkan akibat dari pada tingkah laku
motif di dalam suatu perbuatan tersebut. Di dalam Tort, unsur melawan hukum
lebih melihat ke akibatnya sedangkan dalam perbuatan melawan hukum di Indonesia
melihat dari apakah adanya pelanggaran terhadap larangan dan perintah warga
Negara. Selain itu, Tort dalam common law tidak dirumuskan dalam Undang-undang mengenai tort sedangkan dalam perbuatan
melawan hukum ada yang diatur secara tertulis dalam undnag-undang dan ada juga
secara tidak tertulis.
2.
Unsur Kesalahan
Mengenai unsur kesalahan yang ada
dalam Tort dapat berbentuk kesengajaan (intention) dan ketidakhati-hatian
(carelessness). Dalam Tort unsure kesalahan umumnya diartikan sebagai tidak
dipenuhinya suatu standard tingkah laku tertentu. Kadar untuk mementukan
tingkah laku tersebut dapat dilakukan dengan cara Obyektif dan Subyektif.
Obyektif disini maksudnya adalah ukuran tingkah laku tersebut sedapat mungkin
sama berlakunya bagi setiap orang dalam keadaan yang sama. Sedangkan Subyektif,
berkenaan dengan pelaku itu sendiri apakah mempunyai suatu kecakapan untuk
mengatasi suatu kerugian yang mungkin timbul. Hal itu akan menentukan apakah ia
bertanggungjawab atas kerugian akibat perbuatannya tersebut. Jika kita
bandingkan dengan perbuatan melawan hukum yang ada dalam system Civil Law,
seperti di Indonesia yang tercantum dalam pasal 1365 KUHPer memerlukan adanya unsur
kesalahan yang harus dibuktikan dan juga diatur dalam pasal 1865 KUHPer.
Sebaliknya jika kita lihat dalam Tort, seseorang dapat saja
dipertanggungjawabkan terhadap kerugian yang timbul tanpa perlu dibuktikan adanya
unsur kesalahan seperti halnya dalam system Common Law termasuk dalam hal ini
adalah penerapan Strict Liability. Penggunaan Strict Liability dalam Common Law
tidak perlu melihat apakah seseorang berbuat dengan sengaja atau lalai.
Sedangkan Strict Liability di Indonesia hanya berlaku khusus, yaitu hanya untuk
perkara pencemaran lingkungan.
3.
Unsur Kerugian
Dalam pengaturan tort di Amerika
Serikat (Common Law), The Law of Tort membagi ganti kerugian menjadi beberapa
macam yaitu sebagai berikut:
1. Compensatory damages,
yaitu ganti rugi yang dipakai dalam tort pada umumnya. Ganti rugi diberikan
terhadap kerugian yang di derita akibat tort, dalam arti yang dapat dinilai
dengan uang. Ganti rugi tersebut sedapat mungkin mengembalikan keadaan seperti
semula sebelum terjadinya tort.
2. Examplary damages,
yaitu ganti rugi yang diberikan disamping kerugian yang di derita, yakni ganti
rugi yang bersifat hukuman atau pencegahan agar tort tersebut tidak terulang
lagi. Adapun jenis kerugian ini hanya berlaku pada jenis tort tertentu yaitu
trespass, defamation, dan intimidation.
3. Nominal damages,
yaitu ganti rugi yang diberikan dalam hal gugatan secara perse. Tidak perlu
dibuktikan adanya kerugian, seperti dalam trespass
to person atau libel. Ganti rugi
ini semata-mata untuk menunjukkan bahwa suatu tort telah terjadi terhadap
penggugat. Jadi, dalam hal ini dapat diberikan sejumlah uang walau bukan
sebagai ganti rugi seperti dalam Compensatory
damages.
Sehingga ada beberapa persamaan dan perbedaan
konsep kerugian di Amerika Serikat (Common Law) dengan konsep perbuatan melawan
hukum yang ada di Indonesia. Adapun persamaan dan perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
Persamaan
:
1. Unsur
kerugian yang harus dibuktikan untuk menentukan ganti rugi yang akan diberikan
akibat dari terjadinya suatu perbuatan melawan hukum.
2. Besarnya
kerugian tidak ditentukan oleh para pihak sendiri, akan tetapi ditentukan oleh
hakim atau pengadilan sesuai dengan keadaan masing-masing.
3. Tujuan
ganti rugi yang diberikan pada dasarnya adalah sedapat mungkin mengembalikan
keadaan seperti semula sebelum terjadinya perbuatan melawan hukum.
Perbedaan
:
1. Unsur
kerugian dalam perbuatan melawan hukum haruslah dibuktikan, sedangkan dalam
tort tertentu misalnya dalam trespass to
land dan libel, unsur kerugian
tidak perlu dibuktikan.
2. Kerugian
dalam perbuatan melawan hukum menurut KUHPer dapat berupa kerugian materiil dan
idiil, sedangkan dalam tort kerugian dapat berupa compensatory damages, nominal damages, dan exemplary demages seperti yang telah dijelaskan diatas.
4.
Unsur Kausalitas
Mengenai kausalitas dalam tort
Amerika Serikat, sama halnya dengan yang ada di dalam KUHPer Indonesia dimana
suatu sebab atau perbuatan mempunyai hubungan langsung dengan akibat atau
kerugian, bila akibat itu dapat diperkirakan timbul oleh perbuatan tersebut.
Pada tort umumnya, terdapat unsur maksud buruk (malice) yang tidak
dipertimbangkan akan tetapi dalam tort tertentu unsur tersebut perlu dibuktikan
agar gugatan dapat berhasil. Misalnya dalam tort defamation, conspiracy, dan
sebagainya.
2.
3. Pertanggungjawaban Tort di Amerika (Common Law)
Mengenai pertanggungjawaban tort
ini, akan dijelaskan berdasarkan poin-poin sebagaimana yang telah dijelaskan
dipembahasan sebelumnya adalah sebagai berikut: [6]
a. Tanggung
jawab orang tua dan wali
Jika
dalam Civil Law orang tua dan wali bertanggungjawab tentang kerugian yang
diperbuat oleh anak mereka yang belum dewasa, maka dalam The Law of Tort nya Common Law orang tua pada umumnya tidak
bertanggungjawab terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anak-anak
kecuali orang tua tersebut mengizinkan, lalai atau memberikan kesempatan untuk
terjadinya perbuatan tersebut.
b. Tanggung
jawab majikan
Dalam
tanggung jawab majikan ini, adanya persamaan konsep antara Civil Law dan Common
Law. Hal tersebut dikarenakan majikan atau orang yang diwakili tetap
bertanggungjawab walaupun kesalahan berada pada orang-orang yang
dipekerjakannya.
c. Tanggung
jawab guru-guru sekolah dan kepala tukang
Dalam
system hukum Civil Law dijelaskan bahwa guru-guru sekolah dan kepala tukang
memiliki tanggungjawab untuk mengganti kerugian akibat dari perbuatan
murid-muridnya dan tukang yang berada dalam pengawasan mereka. Di dalam hukum
Inggris, terdapat ketentuan The Education Act 1944-1968 yang mengatakan bahwa
sekolah bertanggungjawab terhadap:
1.
Kondisi atau keadaan tempat sekolah, dimana dalam hal ini sekolah harus menjaga
dan memelihara gedung atau tempat sekolah agar tidak membahayakan atau
merugikan orang-orang yang berada ditempat tersebut.
2.
Guru dan murid yang bekerja dan belajar di sekolah yang harus bertanggungjawab
atas perbuatan si murid, dan dapat melepas tanggung jawab apabila perbuatan
yang dilakukan oleh murid tidak dapat dicegah lagi, serta apabila terdapat
kesalahan pada guru dalam pengawasannya maka sekolah sebagai badan hukum akan
bertanggungjawab.
3.
Pertanggungjawaban terhadap barang yang berada dalam pengawasannya, dimana
dalam system hukum Common Law tanggung jawab benda atau barang tersebut
dimasukan kedalam: Rule in Rylands Vs.
Fletcher (dimana strict liability tidak perlu dibuktikan adanya kesalahan,
sedangkan dalam KUHPer atau Civil Law tidak mengatur mengenai Strict
Liability), Liability for Animals (tanggungjawab oleh pemilik binatang), Liability
for dangerous things (tanggung jawab pemilik benda-benda berbahaya untuk selalu
hati-hati), Liability for dangerous premises atau property (merupakan
tanggungjawab pemilik suatu tempat yang harus menjamin keselamatan para
pengunjung yang mendatangi tempat tersebut) Act 1957 dan 1972.
3. Perbuatan Melawan
Hukum di Belanda, Dutch Civil Code (Civil Law)
3.
1. Pengertian
Mengenai perbuatan
melawan hukum yang ada di Negara Belanda tentu saja sudah berbeda dengan konsep
perbuatan melawan hukum yang ada di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan adanya
perubahan-perubahan yang telah dilakukan dalam Ducth Civil Code. Dalam BW
(Burgerlijk Wetboek) Belanda yang baru, perbuatan melawan hukum diatur dalam
Buku 6 titel 3 pasal 162 hingga pasal 197 yang berjudul Onrechtmatige daad. Pasal 162-168 (Afdeling I) berisi tentang
ketentuan umum (Algemene Bepalingen), pasal 169-184 (Afdeling II) mengatur
mengenai tanggungjawab pada kerugian yang disebabkan oleh orang dan benda,
pasal 185-193 (Afdeling III) mengatur mengenai tanggung jawab atas barang
produksi/produk, pasal 194-196 (Afdeling IV) mengatur mengenai iklan yang
menyesatkan, dan pasal 197 (Afdeling V) mengatur mengenai aturan hukum
sementara tentang penggantian kerugian.
Berdasarkan rumusan yang ada dalam pada
buku 6 titel 3 artikel 162, perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang
melanggar hak (subyektif) orang lain atau perbuatan (atau tidak berbuat) yang
bertentangan dengan kewajiban menurut Undang-undang atau bertentangan dengan
apa yang menurut hukum tidak tertulis yang seharusnya dijalankan oleh seorang
dalam pergaulannya dengan sesama warga masyarakat dengan mengingat adanya
alasan pembenar menurut hukum. [7]
Di dalam pasal 6:162 ayat 1 KUHPer
Belanda (Dutch Civil Code) terdapat dua pandangan ekstrim yaitu, pandangan
bahwa orang yang menderita kerusakan karena perbuatan orang lain selalu harus
menanggung sendiri kerugiannya, dan selanjutnya adalah pandangan bahwa pihak
yang menyebabkan kerusakan selalu harus mengompensasi kerugian pihak lain. Adapun
bunyi dari pasal 6:162 ayat 1 tersebut adalah “seseorang yang melakukan sebuah
perbuatan yang melawan hukum terhadap seseorang yang lain harus memperbaiki
kerusakan yang di derita oleh yang lain tersebut sebagai konsekuensinya. Akan
tetapi, perbuatan tersebut harus mengandung unsur : [8]
1. Melanggar
hukum
2. Menyebabkan
kerusakan
3. Disebabkan
oleh pelaku tertentu
Jika kita bandingkan dengan perbuatan melawan hukum
Indonesia, tentu saja terdapat perbedaan dari segi unsur perbuatan melawan
hukum itu sendiri. Dalam KUHPer Indonesia, unsur perbuatan melawan hukum itu
sendiri terdiri dari unsur melawan hukum, unsur kesalahan, unsur kerugian, dan
unsur kausalitas. Akan tetapi, untuk menuduh seseorang melakukan perbuatan
melawan hukum atau tidak, diatur dalam pasal 6:162 ayat 3 dimana ada tiga alasan
untuk menimpakan tuduhan kepada seseorang, yaitu sebagai berikut:
- Kesalahan.Adapun kesalahan disini jika dituduhkan pada pelaku dengan alasan karena tidak bias menahan diri dari perbuatan yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
- Hukum. Dalam hal ini, fungsi hukum memberikan pengawasan dan aturan hukum khusus tentang apakah seseorang harus dimintakan bertanggungjawab atau tidak atas suatu perbuatan, terlepas dari pertanyaan apakah ada kesalahan atau tidak. Misalnya A berusia 12 tahun melemparkan batu ke arah jendela rumah polisi, memang si A bersalah karena tidak bisa menahan diri, akan tetapi berdasarkan bunyi pasal 6:164 BW Belanda, anak yang berusia dibawah 14 tahun tidak dapat dipersalahkan atas perbuatan (kerusakan) yang mereka lakukan. Dalam hal ini yang dapat dimintakan pertanggungjawaban adalah orang tua mereka (pasal 6:169 DCC).
- Pandangan Hukum yang berlaku umum dalam interaksi manusia. Misalkan A yang sudah memiliki SIM, kemudian ia menjadi penyebab kecelakaan yang seharusnya tidak boleh terjadi bagi orang yang sudah memiliki SIM dan telah berpengalaman. A bertanggungjawab untuk membayar kompensasi. Ketidakcukupan pengalaman yang di alami A dan kehilafan terhadap hukum diberikan sebagai contoh dalam hal menuduhkan tindakan untuk menyatakan pelaku bertanggungjawab karena pandangan yang umumnya dalam masyarakat.
3.
2. Tindakan yang termasuk “melawan hukum” dalam Dutch Code Civil
Di
dalam Tort (common law), unsur melawan hukum lebih melihat ke akibatnya
sedangkan dalam perbuatan melawan hukum di Indonesia (civil law) melihat dari
apakah adanya pelanggaran terhadap larangan dan perintah warga Negara. Ada tiga
kasus yang disebutkan dalam pasal 6:162 Dutch Code Civil yang dinyatakan
sebagai tindakan-tindakan “melawan hukum”, yaitu sebagai berikut: [9]
·
Adanya pelanggaran atas
hak
Dalam
hal ini dimisalkan terdiri dari hak orang (seperti kebiasaan atau privasi
integritas tubuh, kehormatan dan sebagainya), kemudian juga terdapat hak-hak
absolute (kepemilikan, hak cipta, dan sebagainya). Pelanggar melakukan suatu
perbuatan yang mana orang lain memiliki hak eksklusif atas perbuatan tersebut.
·
Melanggar kewajiban
yang ditetapkan oleh hukum
“hukum”
digunakan dalam pengertian setiap peraturan hukum yang tertulis dan dikeluarkan
oleh otoritas yang berkompeten.
·
Pelanggaran terhadap
aturan hukum tidak tertulis tentang perilaku social yang tepat.
Dalam
hal ini, hakim telah mengidentifikasikan dua kelompok aturan yaitu pertama, aturan yang melarang
menghadapkan orang lain pada bahaya yang mereka sendiri tidak bias menyadarinya
tanpa pemberitahuan. Misalkan, ada sebuah café yang memiliki ruang rahasia
bawah tanah untuk menyimpan persediaan kebutuhan café tersebut. Kemudian ada
pelanggannya secarra tiba-tiba masuk keruang bawah tanah tersebut dan
menyebabkan luka. Maka yang bertanggungjawab adalah pemilik café tersebut. Kedua, aturan yang melarang mendatangkan
kerugian secara serius terhadap kepentingan orang lain sementara mempromosikan
kepentingan sendiri.
3.
3. Pertanggungjawaban Perbuatan Melawan Hukum di Belanda
Adapun tanggung jawab yang
terkandung dalam pasal 6:162 didasarkan pada perbuatan melawan hukum oleh
seseorang (tanggung jawab pribadi). Akan tetapi, ada juga sejumlah kasus dimana
seseorang atau sesuatu yang lain (orang tua-anak, majikan-karyawan,
pemilik-bangunan, merupakan tanggung jawab kualitatif). Adapun penjelasan mengenai tanggung jawab
dalam perbuatan melawan hukum di Belanda adalah sebagai berikut:
·
Tanggung jawab untuk
anak-anak
Misalkan
dalam kasus A mempunyai anak bernama X. X sedang mengendarai sepeda motor
dengan kecepatan yang tinggi, kemudian X menabrak mobil si B. jika si X masih
berusia 13 tahun, maka ia tidak dapat dinyatakan untuk bertanggungjawab (pasal
6:169 ayat 1) sehingga, yang bertanggungjawab adalah ayahnya.
·
Tanggung jawab bagi
karyawan
Dalam
hal ini majikan bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum dari karyawannya
(pasal 6:170) seperti halnya yang diatur dalam KUHPer di Indonesia dan Amerika
dengan system ommon law nya. Tanggung jawab ini tidak tergantung pada kesalahan
apapun yang dilakukan oleh majikan (tanggung jawab mutlak). Dalam hukum
Belanda, jenis tanggung jawab ini mengandaikan adanya hubungan subordinasi dan
harus adanya unsur kesalahan yang dibuat oleh bawahannya. Yang harus
diperhatikan disini adalah, bahwa majikan memiliki wewenang atas perbuatan yang
menentukan kesalahan bagi si bawahannya, hal ini berarti majikan tidak
bertanggungjawab atas tindakan karyawannya yang dilakukan diluar jam kerja
mereka. Yang harus diingat disini adalah, seorang karyawan yang melakukan
perbuatan melawan hukum harus ada kaitannya dengan perintah majikan, maka dari
itu diberlakukannya tanggung jawab ini. Contoh kasus :
X adalah pelayan dari
si A. suatu ketika X tidak sengaja memecahkan kacamata tamunya si majikannya A.
apakah majikannya si A bertanggung jawab?
Jawaban
dari soal diatas, dilihat dari apakah unsur yang ada didalam pasal 6:170 DCC
terpenuhi? Jika terpenuhi maka majikan dan karyawan bertanggungjawab atas
kerusakan yang diderita. Jika salah satunya membayar kerugian, maka yang
lainnya tidak membayar lagi. Hal tersebut dikarenakan dalam ayat 3 pasal 6:170
menyatakan bahwa karyawan tidak harus berkontribusi membayar kompensasi, itu
artinya hanya majikannya lah yang membayar kompensasi, kecuali jika perbuatan
yang dilakukan karyawannya tersebut si X dilakukan dengan sengaja. Jika dengan
senagaj, maka X ikut membayar kompensasi bersama majikannya.
·
Kewajiban untuk
non-bawahan
Dalam
hukum Belanda, tidak hanya mengatur hubungan tanggung jawab antara majikan dengan
karyawannya saja, tetapi juga mengatur hubungan antara majikan dengan
non-karyawannya.
·
Tanggung jawab untuk
perwakilan
Dalam
pasal 6:172 mengenai tanggung jawab mutlak untuk orang yang diwakili oleh
seseorang yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan syaratnya adalah
adanya kesalahan yang dilakukan oleh perwakilan dan dapat diperhitungkan
kepadanya, kemudian perbuatan tersebut dilakukannya dalam kaitan dengan
pelaksanaan atau penggunaan wewenang untuk mewakili pihak lain.
·
Tanggung jawab untuk
bangunan
Diatur
dalam pasal 6:174 menciptakan tanggung jawab mutlak untuk pemilik dari sebuah
bangunan. Dalam hal ini bagunan yang dimaksud adalah bangunan yang dapat berupa
kerangka yang terikat dengan tanah (beton) untuk jangka waktu yang lama, kemudian
roboh sehingga mengakibatkan kerugian yang dialami pihak lain. Maka dari itu
dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah pemilik dari bangunan yang roboh
tersebut.
·
Tanggung jawab untuk
hewan
Dalam
pasal 6:179 DCC menyatakan bahwa “para pemilik hewan bertanggung jawab tas
kerusakan yang disebabkan oleh hewan, kecuali sesuai dengan bagian sebelumnya,
tidak akan ada tanggung jawab pemilik jika ia telah melakukan pengawasan yang
ketat atas perilaku hewan yang menyebabkan kerusakan tersebut”. Dengan demikian,
pasal ini menyebutkan adanya pertanggungjawaban yang mutlak untuk pemilik
hewan.
3.
4. Ajaran Kausalitas Perbuatan Melawan Hukum di Belanda
Dalam
ajaran kausalitas Belanda, ada langkah pertama yang menentukan kaitan “tidak
tanpa”, hukum melangkah maju untuk menghadapi penggugat. Langkah ini untuk
menentukan apakah seseorang melakukan kerusakan atau tidak. Langkah berikutnya
adalah pola langkah cepat belgia, untuk menentukan kerusakan dan kerugian yang
disebabkan oleh suatu perbuatan melawan hukum. Jika dilihat dari penjelasan
diatas, maka dapat disimpulkan kausalitas dilihat dari akibat dari suatu
perbuatn melawan hukumnya.
DAFTAR
PUSTKA
Agustina, Rosa. Perbuatan
Melawan Hukum. Cet. 1. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Prosser, William L. Law of Torts. Ed. 4. St. Paul: West Publishing Co, 1971.
Sardjono, H.R dan Frieda Husni Hasbullah. Bunga Rampai Perbandingan Hukum Perdata. Cet. 2. Jakarta:
IND-HILL-CO, 2003.
[1] Rosa Gustina, et al., Hukum Perikatan (Law of Obligations),
Cet. 1. (Bali: Pustaka Larasan, 2012),
hlm. 3.
[2] Ibid., hlm. 8.
[3] Michelle Adams, Causation and
Responsibility in Tort and Affirmative Action, (Texas Law Review Vol. 79,
Februari 2001), hal. 19.
[4] Ibid., hlm. 107.
[5] Konrad Zweigert and Hein Kotz,
Opcit., hal. 605.
[6] Ibid., hlm. 172.
[7] P.P.C. Haanapel, Ejan
Mackaay, Nieuw Nederlands Burgerlijk
Wetboek, Het Vermongensrecht (Deventer: Kluwer Law and Taxation, 1990),
hal. 298.
[8] Rosa Agustina et al.
Bab-bab Tentang Perbuatan Melawan
Hukum (Bali: Pustaka Larasan, 2012), hlm. 27.
[9] Rosa Agustina et al.
Bab-bab Tentang Perbuatan Melawan
Hukum (Bali: Pustaka Larasan, 2012), hlm. 30.