Sabtu, 10 November 2012

Perbuatan Melawan Hukum (Indonesia, United State of America, Nederlands)


PERBANDINGAN HUKUM PERDATA
“Membandingkan Tort atau Perbuatan Melawan Hukum Antara Negara Indonesia, Amerika Serikat, dan Belanda”


Disusun Oleh:
M. Justian Pradinata
NPM: 0906490235
Program Kekhususan: Hukum Perdata
Fakultas Hukum Universitas Indonesia




TORT (Perbuatan Melawan Hukum)
            Untuk diketahui bahwa, Perbuatan Melawan Hukum atau Tort adalah tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada pihak lain/orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Pengertian ini merupakan pengertian secara umum mengenai perbuatan melawan hukum, akan tetapi disetiap system hukum yang ada di masing-masing Negara, tentu saja konsep perbuatan melawan hukum memiliki perbedaan-perbedaan yang disesuaikan dengan system hukum mereka. Maka dari itu, dalam hal ini akan dilakukan perbandingan mengenai Perbuatan Melawan Hukum atau Tort antara beberapa Negara yaitu, Indonesia, Amerika Serikat, dan Belanda. Selanjutnya, penjelasan mengenai Perbuatan Melawan Hukum akan dijelaskan berdasarkan poin-poin dari masing-masing Negara sebagai berikut:
 
1. Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia (Civil Law System)
1.1 Pengertian
            Adapun mengenai Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia yang merupakan Negara penganut system hukum Civil Law atau Civil Law System, diartikan sebagai suatu perbuatan atau kealpaan, yang atau bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau bertentangan baik dengan kesusilaan, maupun dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda, sedangkan barang siapa karena salahnya sebagai akibat perbuatannya itu telah mendatangkan kerugian pada orang lain, berkewajiban membayar ganti kerugian.
            Mengenai Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia dalam Buku III title ketiga dan termaktub dalam pasal 1365 sampai dengan pasal 1380 KUHPer. [1] Selain itu, pengaturan mengenai Perbuatan Melawan Hukum ini dilengkapi dengan Yurisprudensi seperti halnya Arrest Hoge Raad tahun 1919 dalam perkara Cohen v. Lindenbaum yang dikenal sebagai Drukkers Arrest, dimana Cohen seorang pengusaha percetakan telah amembujuk karyawan percetakan Lindenbaum untuk memberikan informasi mengenai copy-copy pesanan dari langganan-langganan percetakan Lindenbaum. Kemudian Cohen memanfaatkan kesempatan ini, sehingga percetakan Lindenbaum mengalami kerugian dikarenakan pelanggannya pindah ke percetakannya Cohen. Selanjutnya Lindenbaum mengajukan gugatan terhadap Cohen untuk membayar ganti kerugiannya dimana gugatan Lindenbaum tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (Rechtbank). Kemudian Pengadilan Tinggi (Hof) membatalkan keputusan Pengadilan Negeri tersebut melalui berbagai pertimbangan dimana karyawan tersebutlah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, dan telah melanggar suatu kewajiban hukum, sehingga tidak berlaku bagi Cohen karena Undang-undang tidak melarang dengan tegas bahwa mencuri informasi dari karyawan adalah melanggar hukum. Akan tetapi, Hoge Raad membatalkan keputusan dari Pengadilan Tinggi (Hof) atas dasar pertimbangan bahwa, dalam keputusan Pengadilan Tinggi makna tentang perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dipandang secara sempit sehingga yang termasuk di dalamnya hanyalah perbuatan-perbuatan yang secara langsung dilarang oleh undang-undang. Sedangkan perbuatan-perbuatan yang tidak dilarang oleh Undang-undang, sekalipun perbuatan ini bertentangan dengan keharusan dan kepatutan, yang diwajibkan dalam pergaulan masyarakat, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Adapun dalam pasal 1365 sampai dengan pasal 1380 KUHPer ini, tidak hanya mengatur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku saja, tetapi juga mengatur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang ada dibawah penguasaannya. Misalnya, majikan bertanggungjawab atas perbuatan bawahannya, peternak bertanggungjawab atas perbuatan hewan ternaknya, seorang guru bertanggungjawab atas perbuatan muridnya, dan sebagainya. Dalam hal ini perlu kita ketahui isi dari pasal 1365 KUHPer, adapun bunyi dari pasal 1365 KUHPer tersebut adalah sebagai berikut:
            “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Berdasarkan bunyi pasal diatas, maka dalam hal ini Mariam Darus Badrulzaman dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perikatan berusaha merumuskan pengertian perbuatan melawan hukum secara lengkap yaitu sebagai berikut:
1.      Suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahan atau kelalaiannya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.
2.      Melanggar hukum adalah tiap perbuatan yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan kemasyarakatan terhadap pribadi atau harta benda orang lain.
3.      Seorang yang sengaja tidak melakukan suatu perbuatan yang wajib dilakukannya, disamakan dengan seorang yang melakukan suatu perbuatan terlarang dan karenanya melanggar hukum.  

1.2. Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum
            Untuk menentukan suatu perbuatan dapat digugat dengan dalil perbuatan melawan hukum diperlukan beberapa unsur-unsur sebagai berikut: [2]
1.      Perbuatan tersebut melawan hukum
2.      Harus adanya kesalahan pada pelaku
3.      Harus adanya kerugian
4.      Harus adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian
Ke-empat unsur-unsur diataslah yang dijadikan patokan bagi suatu perbuatan untuk di dalilkan sebagai perbuatan melawan hukum. Selanjutnya dalam pembahasan unsur-unsur ini akan dijelaskan berdasarkan ke-empat unsur diatas, yaitu sebagai berikut:
1. Unsur Melawan Hukum
            Mengenai unsur melawan hukum di Indonesia bahwa melawan hukum (onrechmatige) tidak hanya diartikan dalam hal melanggar hukum tertulis atau Undang-undang saja, tetapi juga melanggar hukum tidak tertulis, misalkan hukum adat Indonesia. Melawan hukum juga menjadi perdebatan di Jerman dalam hal arti, ruang lingkup, dan kesalahan. Menurut pandangan yang modern, perbuatan yang merugikan dapat dikategorikan sebagai melawan hukum jika suatu perbuatan tersebut dinilai melanggar suatu larangan atau perintah kepada warga Negara. Maka dari itu, suatu perbuatan yang melanggar kepentingan seseorang seperti kehidupan, tubuh, kesehatan, kebebasan dan hak milik tidak dengan sendirinya merupakan perbuatan melawan hukum. Mengenai unsur kesalahan juga diperdebatkan, dalam hal ini terdapat doktrin yang menyatakan bahwa terdapat beberapa factor mengenai unsur kesalahan misalnya factor usia yang belum dewasa dimana tergugat tidak dapat menyadari bahwa perbuatannya melawan hukum, dan sebagainya.
2. Unsur Kesalahan
            Schuld atau unsur kesalahan yang diatur dalam pasal 1365 KUHPer mencakup kesengajaan dan kelalaian (onachtzaamheid), dimana dalam hal ini pengertian kesalahan dapat mencakup dua hal yaitu kesalahan dalam arti luas dan kesalahan dalam arti sempit. Kesalahan dalam arti luas terdiri dari kealpaan yaitu kesalahan dalam arti sempit dan kesengajaan. Mengenai syarat adanya kesalahan pada dasarnya juga menuai permasalahan dimana maksud dari kesalahan disini adalah apakah syarat kesalahan harus diartikan dalam arti subyektif atau dalam arti obyektif. Permasalahan tersebut dikemukakan oleh Vollmar dimana kesalahan dalam arti subyektif meneliti masalah keadaan jiwa si pelaku sehingga pelaku menyadari maksud dari perbuatannya dan apakah perbuatan pelaku tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan kesalahan dalam arti obyektif disertai dengan penelitian terhadap apakah pelaku dapat mencegah timbulnya akibat-akibat dari perbuatan yang dilakukannya tersebut dan apakah pelaku telah melakukan perbuatan yang berbeda dengan orang lain dalam keadaan yang sama.
3. Unsur Kerugian
            Unsur kerugian dalam perbuatan melawan hukum perlu dibuktikan, hal ini dianggap penting dikarenakan untuk menentukan ganti rugi yang akan diberikan akibat dari terjadinya suatu Perbuatan Melawan Hukum. Kerugian dari perbuatan melawan hukum dalam KUHPer dibagi kedalam dua bentuk kerugian, yaitu kerugian materiil dan kerugian idiil. Kerugian materiil adalah kerugian yang dapat dimintakan suatu ganti rugi sejumlah kerugian yang diderita maupun keuntungan yang akan diperoleh. Sedangkan kerugian idiil adalah misalnya dalam hal penghinaan, maka kerugian yang diminta adalah ganti rugi dan pemulihan nama baik.
4. Unsur Kausalitas
            Dalam hal ini, unsur kausalitas adalah perbuatan yang harus dianggap sebab dari akibat yang timbul adalah perbuatan yang seimbang dengan akibat. Pengertian ini merupakan pengertian dari ajaran Adequate Veroorzaking yang dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Misalkan dalam KUHPer tentang penghinaan dimana diperlukannya unsur maksud yang buruk dalam penghinaan, antara yang menghina dan yang dihina ini mencerminkan adanya hubungan kausalitas.  

1. 3. Pertanggungjawaban dalam Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia
            Seperti yang telah dirumuskan dalam pasal 1367 ayat 1 KUHPer dimana menentukan bahwa seseorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap perbuatan orang yang menjadi tanggungannya atau barang-barang yang berada dibawah pengawasannya. Dalam pasal ini juga menjelaskan siapa-siapa saja yang bertanggungjawab terhadap perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya sebagai berikut:
a)      Tanggung jawab orang tua dan wali terhadap anak yang belum dewasa (pasal 1367 ayat 2 KUHPer)
b)      Tanggung jawab majikan dan mereka yang mengangkat orang lain untuk mewakili suatu urusan (pasal 1367 ayat 3 KUHPer)
c)      Tanggung jawab guru sekolah dan kepala tukang terhadap murid dan tukang-tukangnya (pasal 1367 ayat 4 KUHPer)

2. Tort (Perbuatan Melawan Hukum) di Amerika Serikat (Common Law System)
2. 1. Pengertian
            Pengertian Law of Tort dalam system Common Law tumbuh dan berkembang bersumber dari keputusan-keputusan Hakim yang wajib selalu diikuti oleh para Hakim sehingga membentuk suatu kaidah yang tidak terkodifikasi secara khusus (Judge make law). [3] Tort dalam system Common Law ini hampir tidak ada sumber hukum tertulis yang dengan tegas mengatur, berbeda dengan Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia yang secara tegas diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sehingga, maksud dari Tort Law disini adalah suatu kesalahan perdata dengan memberikan ganti rugi yang tidak dapat diperkirakan, bukan timbul dari pelanggaran terhadap suatu kontrak atau trust atau kewajiban yang patut lainnya. Berbeda dengan yang ada di Civil Law bahwa harus memperhatikan aspek kepatutan dalam masyarakat.
            Dalam hal ini, Tort terdiri dari beberapa kwalifikasi, yaitu tindakan apa saja yang dianggap merugikan orang lain, sehingga penderita berhak mendapatkan ganti kerugian. Adapun kwalifikasi dari Tort itu sendiri adalah sebagai berikut: [4]
  1. Trespass, ditujukan untuk membebankan kewajiban dengan memberi ganti rugi secara paksa bagi orang yang mengganggu kedamaian, mengganggu penguasaan secara nyata dalam hal sebidang tanah atau barang bergerak orang lain atau gangguan atas fisik seseorang. [5] Ada tiga jenis tort yang berhubungan dengan barang bergerak yaitu, Trespass to Chattels, detinue, dan conversion.
  2. Nuisance, adalah gangguan dimana pada awalnya Nuisance hanya mengatur tentang gangguan yang secara umum dilakukan kepada public, perkembangan lebih lanjut mengatur juga tentang kerugian yang ditimbulkan kepada warga secara individu.
  3. Waste, adalah sebuah pelanggaran terhadap hak orang lain yang merupakan future interest yaitu hak terhadap bezit dimasa datang.
  4.  Tort of Breach of Statutory duty, mengatur mengenai penggantian kerugian yang muncul akibat pelanggaran kewajiban hukum. Dalam tort ini muncul pertanyaan dalam hukum Anglo-Amerika mengenai apakah sebuah norma hukum tertentu tidak untuk melindungi kepentingan orang yang dirugikan, dan pertanyaan ini dijadikan sebagai bahan perbandingan penerapan dasar-dasar relativitas atau Schutznorm Anglo-Amerika.
  5.  Defamation, merupakan suatu pernyataan yang merusak reputasi atau nama baik seseorang dengan tujuan untuk merendahkan martabat orang itu dalam masyarakat atau menyebabkan anggota-anggota masyarakat menjauhkan diri atau menghindarkan diri dari orang tersebut. 
  6.  Conspiracy, merupakan gabungan atau kesepakatan dua pihak atau lebih dengan maksud yang bertentangan dengan hukum yang memiliki tujuan untuk merugikan kepentingan pihak lain.
  7. Pertanggungjawaban atas dasar Rule in Rylands Vs Fletcher. Secara singkat kasus ini bermula dari Rylands mengeksploitasi sebuah tambang dari pipa-pipa dan gang-gang disekitar lahan Fletcher. Fletcher memiliki penggilingan dimana disekitar lahannya terdapat tempat persediaan air. Seorang pemborong yang memasang waduk air di lahan Fletcher tersebut mengetahui bahwa dibawah tanah terdapat sejumlah pipa tambang tua yang tidak digunakan lagi dan terkesan tidak terurus karena terdapat puing-puing disekitaran pipa tersebut. Setelah waduk air jadi dan diisi, ternyata air mengalir melalui pipa-pipa ditambang tua tersebut. Akibatnya gang-gang horizontal di sekitaran lahan Ryland yang berhubungan dengan pipa-pipa tua tersebut tenggelam. Rylands menuntut Fletcher bertanggungjawab untuk kerugiannya walaupun pada akhirnya Fletcher dinyatakan tidak bersalah.
  8. Inducement of Breach of Contract, merupakan dorongan dan bujukan agar melakukan wanprestasi oleh pihak ketiga sehingga orang yang dibujuk itu melakukan pelanggaran dalam sebuah hubungan kontraktual. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan membuat mereka yang bersalah bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul.
  9. Vicarious Liability, dalam hukum Anglo-Amerika berlaku juga prinsip-prinsip bahwa seseorang dalam beberapa kasus bertanggungjawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan orang lain. Dalam hal ini disebut sebagai Vicarious Liability. Penerapannya yang terpenting dikaitkan dengan pertanggungjawaban dari perusahaan untuk Torts yang dilakukan oleh pegawainya.
  10. Negligence, sebelum abad ke-19 negligence tidak diakui sebagai Tort yang berdiri sendiri, pengakuan terhadap negligence didorong oleh berkembangnya teknologi mesin dibidang industri dan transportasi sehingga jumlah kecelakaan meningkat. Kecelakaan yang terjadi disini biasanya tidak disengaja dan dengan jumlah kecelakaan yang meningkat maka akhirnya rakyat melihat bahwa hal itu disebabkan oleh ketidak hati-hatian dan fakta ini sebagai dasar pertanggungjawaban tergugat. Seseorang yang digugat atas dasar Tort of Negligence dapat mengajukan tiga alasan, pertama Volenty non fit injuria adalah penggugat setuju untuk mengambil resiko bahaya atas biaya sendiri, kedua contributory negligence adalah penggugat sendiri mempunyai konstribusi atau andil dalam kerugian yang disebabkan oleh kelalaian tergugat, ketiga Ex Turpi Causa adalah suatu doktrin yang menyebutkan tidak ada gugatan atau klaim yang dapat diajukan berdasarkan causa atau dasar sebuah kejahatan.
Dengan demikian, Tort juga dapat dikatakan secara Tradisional sebagai hukum “privat” yang berkaitan dengan kesalahan-kesalahan pribadi. Hukum Tort secara luas dapat dianggap memiliki dua fungsi yaitu kompensasi dan hukuman. Untuk fungsi kompensasi, terfokus pada kerugian-kerugian yang diderita korban sebagai akibat dari suatu kejadian yang menimbulkan kerugian dan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan korban. Sedangkan untuk fungsi hukuman terfokus pada kualitas perbuatan merugikan yang dilakukan oleh pihak yang mengakibatkan kerugian serta memeriksa apakah perbuatan tersebut dapat dicap buruk dan dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
2. 2. Unsur-unsur Tort di Amerika Serikat (Common Law)
            Sama seperti pembahasan perbuatan melawan hukum di Indonesia diatas, unsur-unsur yang ada dalam Tort itu sendiri meliputi :
1.      Adanya unsur melawan hukum
2.      Adanya unsur kesalahan
3.      Harus adanya kerugian
4.      Adanya hubungan sebab-akibat (Kausalitas) antara perbuatan dan kerugian.
Pembahasan mengenai Tort dalam system Common Law akan dijelaskan sebagai berikut:

1. Unsur Melawan Hukum
            Dalam hal ini, seseorang yang menggugat berdasarkan Tort harus didasarkan pada suatu bentuk Tort tertentu yang telah diakui oleh Pengadilan. Adapun bentuk-bentuk terbatas Tort yang diakui oleh pengadilan dalam system Common Law terdiri dari:
1.      Negligence
2.      Defamation
3.      Nuisance
4.      Injurious falsehood
5.      Injurious to domestic relations
6.      Injurious to economic and contractual relations
Jika dibandingkan dengan pasal 1365 KUHPer dalam system Civil Law, maka perbuatan melawan hukum dirumuskan dan ditafsirkan secara umum dan luas. Dalam sistem hukum Inggris, suatu perbuatan yang dilakukan dengan motif atau maksud buruk tidak menjadikan suatu perbuatan sah menurut hukum menjadi bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, tort lebih mementingkan akibat dari pada tingkah laku motif di dalam suatu perbuatan tersebut. Di dalam Tort, unsur melawan hukum lebih melihat ke akibatnya sedangkan dalam perbuatan melawan hukum di Indonesia melihat dari apakah adanya pelanggaran terhadap larangan dan perintah warga Negara. Selain itu, Tort dalam common law tidak dirumuskan dalam Undang-undang  mengenai tort sedangkan dalam perbuatan melawan hukum ada yang diatur secara tertulis dalam undnag-undang dan ada juga secara tidak tertulis. 

2. Unsur Kesalahan
            Mengenai unsur kesalahan yang ada dalam Tort dapat berbentuk kesengajaan (intention) dan ketidakhati-hatian (carelessness). Dalam Tort unsure kesalahan umumnya diartikan sebagai tidak dipenuhinya suatu standard tingkah laku tertentu. Kadar untuk mementukan tingkah laku tersebut dapat dilakukan dengan cara Obyektif dan Subyektif. Obyektif disini maksudnya adalah ukuran tingkah laku tersebut sedapat mungkin sama berlakunya bagi setiap orang dalam keadaan yang sama. Sedangkan Subyektif, berkenaan dengan pelaku itu sendiri apakah mempunyai suatu kecakapan untuk mengatasi suatu kerugian yang mungkin timbul. Hal itu akan menentukan apakah ia bertanggungjawab atas kerugian akibat perbuatannya tersebut. Jika kita bandingkan dengan perbuatan melawan hukum yang ada dalam system Civil Law, seperti di Indonesia yang tercantum dalam pasal 1365 KUHPer memerlukan adanya unsur kesalahan yang harus dibuktikan dan juga diatur dalam pasal 1865 KUHPer. Sebaliknya jika kita lihat dalam Tort, seseorang dapat saja dipertanggungjawabkan terhadap kerugian yang timbul tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan seperti halnya dalam system Common Law termasuk dalam hal ini adalah penerapan Strict Liability. Penggunaan Strict Liability dalam Common Law tidak perlu melihat apakah seseorang berbuat dengan sengaja atau lalai. Sedangkan Strict Liability di Indonesia hanya berlaku khusus, yaitu hanya untuk perkara pencemaran lingkungan. 

3. Unsur Kerugian
            Dalam pengaturan tort di Amerika Serikat (Common Law), The Law of Tort membagi ganti kerugian menjadi beberapa macam yaitu sebagai berikut:
1.      Compensatory damages, yaitu ganti rugi yang dipakai dalam tort pada umumnya. Ganti rugi diberikan terhadap kerugian yang di derita akibat tort, dalam arti yang dapat dinilai dengan uang. Ganti rugi tersebut sedapat mungkin mengembalikan keadaan seperti semula sebelum terjadinya tort.
2.      Examplary damages, yaitu ganti rugi yang diberikan disamping kerugian yang di derita, yakni ganti rugi yang bersifat hukuman atau pencegahan agar tort tersebut tidak terulang lagi. Adapun jenis kerugian ini hanya berlaku pada jenis tort tertentu yaitu trespass, defamation, dan intimidation.
3.      Nominal damages, yaitu ganti rugi yang diberikan dalam hal gugatan secara perse. Tidak perlu dibuktikan adanya kerugian, seperti dalam trespass to person atau libel. Ganti rugi ini semata-mata untuk menunjukkan bahwa suatu tort telah terjadi terhadap penggugat. Jadi, dalam hal ini dapat diberikan sejumlah uang walau bukan sebagai ganti rugi seperti dalam Compensatory damages.
  Sehingga ada beberapa persamaan dan perbedaan konsep kerugian di Amerika Serikat (Common Law) dengan konsep perbuatan melawan hukum yang ada di Indonesia. Adapun persamaan  dan perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
Persamaan :
1.      Unsur kerugian yang harus dibuktikan untuk menentukan ganti rugi yang akan diberikan akibat dari terjadinya suatu perbuatan melawan hukum.
2.      Besarnya kerugian tidak ditentukan oleh para pihak sendiri, akan tetapi ditentukan oleh hakim atau pengadilan sesuai dengan keadaan masing-masing.
3.      Tujuan ganti rugi yang diberikan pada dasarnya adalah sedapat mungkin mengembalikan keadaan seperti semula sebelum terjadinya perbuatan melawan hukum.
Perbedaan :
1.      Unsur kerugian dalam perbuatan melawan hukum haruslah dibuktikan, sedangkan dalam tort tertentu misalnya dalam trespass to land dan libel, unsur kerugian tidak perlu dibuktikan.
2.      Kerugian dalam perbuatan melawan hukum menurut KUHPer dapat berupa kerugian materiil dan idiil, sedangkan dalam tort kerugian dapat berupa compensatory damages, nominal damages, dan exemplary demages seperti yang telah dijelaskan diatas.

4. Unsur Kausalitas
            Mengenai kausalitas dalam tort Amerika Serikat, sama halnya dengan yang ada di dalam KUHPer Indonesia dimana suatu sebab atau perbuatan mempunyai hubungan langsung dengan akibat atau kerugian, bila akibat itu dapat diperkirakan timbul oleh perbuatan tersebut. Pada tort umumnya, terdapat unsur maksud buruk (malice) yang tidak dipertimbangkan akan tetapi dalam tort tertentu unsur tersebut perlu dibuktikan agar gugatan dapat berhasil. Misalnya dalam tort defamation, conspiracy, dan sebagainya. 

2. 3. Pertanggungjawaban Tort di Amerika (Common Law)
            Mengenai pertanggungjawaban tort ini, akan dijelaskan berdasarkan poin-poin sebagaimana yang telah dijelaskan dipembahasan sebelumnya adalah sebagai berikut: [6]
a.       Tanggung jawab orang tua dan wali
Jika dalam Civil Law orang tua dan wali bertanggungjawab tentang kerugian yang diperbuat oleh anak mereka yang belum dewasa, maka dalam The Law of Tort nya Common Law orang tua pada umumnya tidak bertanggungjawab terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anak-anak kecuali orang tua tersebut mengizinkan, lalai atau memberikan kesempatan untuk terjadinya perbuatan tersebut.
b.      Tanggung jawab majikan
Dalam tanggung jawab majikan ini, adanya persamaan konsep antara Civil Law dan Common Law. Hal tersebut dikarenakan majikan atau orang yang diwakili tetap bertanggungjawab walaupun kesalahan berada pada orang-orang yang dipekerjakannya.
c.       Tanggung jawab guru-guru sekolah dan kepala tukang
Dalam system hukum Civil Law dijelaskan bahwa guru-guru sekolah dan kepala tukang memiliki tanggungjawab untuk mengganti kerugian akibat dari perbuatan murid-muridnya dan tukang yang berada dalam pengawasan mereka. Di dalam hukum Inggris, terdapat ketentuan The Education Act 1944-1968 yang mengatakan bahwa sekolah bertanggungjawab terhadap:
1. Kondisi atau keadaan tempat sekolah, dimana dalam hal ini sekolah harus menjaga dan memelihara gedung atau tempat sekolah agar tidak membahayakan atau merugikan orang-orang yang berada ditempat tersebut.  
2. Guru dan murid yang bekerja dan belajar di sekolah yang harus bertanggungjawab atas perbuatan si murid, dan dapat melepas tanggung jawab apabila perbuatan yang dilakukan oleh murid tidak dapat dicegah lagi, serta apabila terdapat kesalahan pada guru dalam pengawasannya maka sekolah sebagai badan hukum akan bertanggungjawab.
3. Pertanggungjawaban terhadap barang yang berada dalam pengawasannya, dimana dalam system hukum Common Law tanggung jawab benda atau barang tersebut dimasukan kedalam: Rule in Rylands Vs. Fletcher (dimana strict liability tidak perlu dibuktikan adanya kesalahan, sedangkan dalam KUHPer atau Civil Law tidak mengatur mengenai Strict Liability), Liability for Animals (tanggungjawab oleh pemilik binatang), Liability for dangerous things (tanggung jawab pemilik benda-benda berbahaya untuk selalu hati-hati), Liability for dangerous premises atau property (merupakan tanggungjawab pemilik suatu tempat yang harus menjamin keselamatan para pengunjung yang mendatangi tempat tersebut) Act 1957 dan 1972.

3. Perbuatan Melawan Hukum di Belanda, Dutch Civil Code (Civil Law)
3. 1. Pengertian
            Mengenai perbuatan melawan hukum yang ada di Negara Belanda tentu saja sudah berbeda dengan konsep perbuatan melawan hukum yang ada di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan adanya perubahan-perubahan yang telah dilakukan dalam Ducth Civil Code. Dalam BW (Burgerlijk Wetboek) Belanda yang baru, perbuatan melawan hukum diatur dalam Buku 6 titel 3 pasal 162 hingga pasal 197 yang berjudul Onrechtmatige daad. Pasal 162-168 (Afdeling I) berisi tentang ketentuan umum (Algemene Bepalingen), pasal 169-184 (Afdeling II) mengatur mengenai tanggungjawab pada kerugian yang disebabkan oleh orang dan benda, pasal 185-193 (Afdeling III) mengatur mengenai tanggung jawab atas barang produksi/produk, pasal 194-196 (Afdeling IV) mengatur mengenai iklan yang menyesatkan, dan pasal 197 (Afdeling V) mengatur mengenai aturan hukum sementara tentang penggantian kerugian.
            Berdasarkan rumusan yang ada dalam pada buku 6 titel 3 artikel 162, perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar hak (subyektif) orang lain atau perbuatan (atau tidak berbuat) yang bertentangan dengan kewajiban menurut Undang-undang atau bertentangan dengan apa yang menurut hukum tidak tertulis yang seharusnya dijalankan oleh seorang dalam pergaulannya dengan sesama warga masyarakat dengan mengingat adanya alasan pembenar menurut hukum. [7]
            Di dalam pasal 6:162 ayat 1 KUHPer Belanda (Dutch Civil Code) terdapat dua pandangan ekstrim yaitu, pandangan bahwa orang yang menderita kerusakan karena perbuatan orang lain selalu harus menanggung sendiri kerugiannya, dan selanjutnya adalah pandangan bahwa pihak yang menyebabkan kerusakan selalu harus mengompensasi kerugian pihak lain. Adapun bunyi dari pasal 6:162 ayat 1 tersebut adalah “seseorang yang melakukan sebuah perbuatan yang melawan hukum terhadap seseorang yang lain harus memperbaiki kerusakan yang di derita oleh yang lain tersebut sebagai konsekuensinya. Akan tetapi, perbuatan tersebut harus mengandung unsur : [8]
1.      Melanggar hukum
2.      Menyebabkan kerusakan
3.      Disebabkan oleh pelaku tertentu
Jika kita bandingkan dengan perbuatan melawan hukum Indonesia, tentu saja terdapat perbedaan dari segi unsur perbuatan melawan hukum itu sendiri. Dalam KUHPer Indonesia, unsur perbuatan melawan hukum itu sendiri terdiri dari unsur melawan hukum, unsur kesalahan, unsur kerugian, dan unsur kausalitas. Akan tetapi, untuk menuduh seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak, diatur dalam pasal 6:162 ayat 3 dimana ada tiga alasan untuk menimpakan tuduhan kepada seseorang, yaitu sebagai berikut:
  1.  Kesalahan.Adapun kesalahan disini jika dituduhkan pada pelaku dengan alasan karena tidak bias menahan diri dari perbuatan yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
  2. Hukum. Dalam hal ini, fungsi hukum memberikan pengawasan dan aturan hukum khusus tentang apakah seseorang harus dimintakan bertanggungjawab atau tidak atas suatu perbuatan, terlepas dari pertanyaan apakah ada kesalahan atau tidak. Misalnya A berusia 12 tahun melemparkan batu ke arah jendela rumah polisi, memang si A bersalah karena tidak bisa menahan diri, akan tetapi berdasarkan bunyi pasal 6:164 BW Belanda, anak yang berusia dibawah 14 tahun tidak dapat dipersalahkan atas perbuatan (kerusakan) yang mereka lakukan. Dalam hal ini yang dapat dimintakan pertanggungjawaban adalah orang tua mereka (pasal 6:169 DCC).
  3. Pandangan Hukum yang berlaku umum dalam interaksi manusia. Misalkan A yang sudah memiliki SIM, kemudian ia menjadi penyebab kecelakaan yang seharusnya tidak boleh terjadi bagi orang yang sudah memiliki SIM dan telah berpengalaman. A bertanggungjawab untuk membayar kompensasi. Ketidakcukupan pengalaman yang di alami A dan kehilafan terhadap hukum diberikan sebagai contoh dalam hal menuduhkan tindakan untuk menyatakan pelaku bertanggungjawab karena pandangan yang umumnya dalam masyarakat.
3. 2. Tindakan yang termasuk “melawan hukum” dalam Dutch Code Civil
Di dalam Tort (common law), unsur melawan hukum lebih melihat ke akibatnya sedangkan dalam perbuatan melawan hukum di Indonesia (civil law) melihat dari apakah adanya pelanggaran terhadap larangan dan perintah warga Negara. Ada tiga kasus yang disebutkan dalam pasal 6:162 Dutch Code Civil yang dinyatakan sebagai tindakan-tindakan “melawan hukum”, yaitu sebagai berikut: [9]
·         Adanya pelanggaran atas hak
Dalam hal ini dimisalkan terdiri dari hak orang (seperti kebiasaan atau privasi integritas tubuh, kehormatan dan sebagainya), kemudian juga terdapat hak-hak absolute (kepemilikan, hak cipta, dan sebagainya). Pelanggar melakukan suatu perbuatan yang mana orang lain memiliki hak eksklusif atas perbuatan tersebut.
·         Melanggar kewajiban yang ditetapkan oleh hukum
“hukum” digunakan dalam pengertian setiap peraturan hukum yang tertulis dan dikeluarkan oleh otoritas yang berkompeten.
·         Pelanggaran terhadap aturan hukum tidak tertulis tentang perilaku social yang tepat.
Dalam hal ini, hakim telah mengidentifikasikan dua kelompok aturan yaitu pertama, aturan yang melarang menghadapkan orang lain pada bahaya yang mereka sendiri tidak bias menyadarinya tanpa pemberitahuan. Misalkan, ada sebuah café yang memiliki ruang rahasia bawah tanah untuk menyimpan persediaan kebutuhan café tersebut. Kemudian ada pelanggannya secarra tiba-tiba masuk keruang bawah tanah tersebut dan menyebabkan luka. Maka yang bertanggungjawab adalah pemilik café tersebut. Kedua, aturan yang melarang mendatangkan kerugian secara serius terhadap kepentingan orang lain sementara mempromosikan kepentingan sendiri.

3. 3. Pertanggungjawaban Perbuatan Melawan Hukum di Belanda
            Adapun tanggung jawab yang terkandung dalam pasal 6:162 didasarkan pada perbuatan melawan hukum oleh seseorang (tanggung jawab pribadi). Akan tetapi, ada juga sejumlah kasus dimana seseorang atau sesuatu yang lain (orang tua-anak, majikan-karyawan, pemilik-bangunan, merupakan tanggung jawab kualitatif).  Adapun penjelasan mengenai tanggung jawab dalam perbuatan melawan hukum di Belanda adalah sebagai berikut:
·         Tanggung jawab untuk anak-anak
Misalkan dalam kasus A mempunyai anak bernama X. X sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan yang tinggi, kemudian X menabrak mobil si B. jika si X masih berusia 13 tahun, maka ia tidak dapat dinyatakan untuk bertanggungjawab (pasal 6:169 ayat 1) sehingga, yang bertanggungjawab adalah ayahnya.


·         Tanggung jawab bagi karyawan
Dalam hal ini majikan bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum dari karyawannya (pasal 6:170) seperti halnya yang diatur dalam KUHPer di Indonesia dan Amerika dengan system ommon law nya. Tanggung jawab ini tidak tergantung pada kesalahan apapun yang dilakukan oleh majikan (tanggung jawab mutlak). Dalam hukum Belanda, jenis tanggung jawab ini mengandaikan adanya hubungan subordinasi dan harus adanya unsur kesalahan yang dibuat oleh bawahannya. Yang harus diperhatikan disini adalah, bahwa majikan memiliki wewenang atas perbuatan yang menentukan kesalahan bagi si bawahannya, hal ini berarti majikan tidak bertanggungjawab atas tindakan karyawannya yang dilakukan diluar jam kerja mereka. Yang harus diingat disini adalah, seorang karyawan yang melakukan perbuatan melawan hukum harus ada kaitannya dengan perintah majikan, maka dari itu diberlakukannya tanggung jawab ini. Contoh kasus :
X adalah pelayan dari si A. suatu ketika X tidak sengaja memecahkan kacamata tamunya si majikannya A. apakah majikannya si A bertanggung jawab?
Jawaban dari soal diatas, dilihat dari apakah unsur yang ada didalam pasal 6:170 DCC terpenuhi? Jika terpenuhi maka majikan dan karyawan bertanggungjawab atas kerusakan yang diderita. Jika salah satunya membayar kerugian, maka yang lainnya tidak membayar lagi. Hal tersebut dikarenakan dalam ayat 3 pasal 6:170 menyatakan bahwa karyawan tidak harus berkontribusi membayar kompensasi, itu artinya hanya majikannya lah yang membayar kompensasi, kecuali jika perbuatan yang dilakukan karyawannya tersebut si X dilakukan dengan sengaja. Jika dengan senagaj, maka X ikut membayar kompensasi bersama majikannya.

·         Kewajiban untuk non-bawahan
Dalam hukum Belanda, tidak hanya mengatur hubungan tanggung jawab antara majikan dengan karyawannya saja, tetapi juga mengatur hubungan antara majikan dengan non-karyawannya. 

·         Tanggung jawab untuk perwakilan
Dalam pasal 6:172 mengenai tanggung jawab mutlak untuk orang yang diwakili oleh seseorang yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan syaratnya adalah adanya kesalahan yang dilakukan oleh perwakilan dan dapat diperhitungkan kepadanya, kemudian perbuatan tersebut dilakukannya dalam kaitan dengan pelaksanaan atau penggunaan wewenang untuk mewakili pihak lain. 

·         Tanggung jawab untuk bangunan
Diatur dalam pasal 6:174 menciptakan tanggung jawab mutlak untuk pemilik dari sebuah bangunan. Dalam hal ini bagunan yang dimaksud adalah bangunan yang dapat berupa kerangka yang terikat dengan tanah (beton) untuk jangka waktu yang lama, kemudian roboh sehingga mengakibatkan kerugian yang dialami pihak lain. Maka dari itu dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah pemilik dari bangunan yang roboh tersebut. 

·         Tanggung jawab untuk hewan
Dalam pasal 6:179 DCC menyatakan bahwa “para pemilik hewan bertanggung jawab tas kerusakan yang disebabkan oleh hewan, kecuali sesuai dengan bagian sebelumnya, tidak akan ada tanggung jawab pemilik jika ia telah melakukan pengawasan yang ketat atas perilaku hewan yang menyebabkan kerusakan tersebut”. Dengan demikian, pasal ini menyebutkan adanya pertanggungjawaban yang mutlak untuk pemilik hewan.

3. 4. Ajaran Kausalitas Perbuatan Melawan Hukum di Belanda
Dalam ajaran kausalitas Belanda, ada langkah pertama yang menentukan kaitan “tidak tanpa”, hukum melangkah maju untuk menghadapi penggugat. Langkah ini untuk menentukan apakah seseorang melakukan kerusakan atau tidak. Langkah berikutnya adalah pola langkah cepat belgia, untuk menentukan kerusakan dan kerugian yang disebabkan oleh suatu perbuatan melawan hukum. Jika dilihat dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan kausalitas dilihat dari akibat dari suatu perbuatn melawan hukumnya.




DAFTAR PUSTKA
Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Cet. 1. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Prosser, William L. Law of Torts. Ed. 4. St. Paul: West Publishing Co, 1971.
Sardjono, H.R dan Frieda  Husni Hasbullah. Bunga Rampai Perbandingan Hukum Perdata. Cet. 2. Jakarta: IND-HILL-CO, 2003.



           

           







[1]  Rosa Gustina, et al., Hukum Perikatan (Law of Obligations), Cet. 1.  (Bali: Pustaka Larasan, 2012), hlm.  3.
[2]  Ibid., hlm. 8.
[3] Michelle Adams, Causation and Responsibility in Tort and Affirmative Action, (Texas Law Review Vol. 79, Februari 2001), hal. 19.
[4] Ibid., hlm. 107. 
[5] Konrad Zweigert and Hein Kotz, Opcit., hal. 605.  
[6] Ibid., hlm. 172. 
[7]  P.P.C. Haanapel, Ejan Mackaay, Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek, Het Vermongensrecht (Deventer: Kluwer Law and Taxation, 1990), hal. 298.
[8]  Rosa Agustina et al.  Bab-bab Tentang Perbuatan Melawan Hukum (Bali: Pustaka Larasan, 2012), hlm. 27.
[9]  Rosa Agustina et al.  Bab-bab Tentang Perbuatan Melawan Hukum (Bali: Pustaka Larasan, 2012), hlm. 30.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar